Sudah Ada UU TPKS, Polri Diminta Perkuat Peran Perlindungan Perempuan
Anggota DPR Fraksi PDI-P Riezky Aprilia (kiri) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan paparannya dalam diskusi forum legislasi di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/22). Diskusi membahas mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan segera disahkan oleh DPR. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
14:40
16 Februari 2024

Sudah Ada UU TPKS, Polri Diminta Perkuat Peran Perlindungan Perempuan

- Polri didorong memperkuat perannya dalam perlindungan perempuan. Terlebih saat ini sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri juga menggelar pertemuan untuk membahas pemetaan kebutuhan penanganan perempuan berhadapan hukum (PBH).    Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan berdiskusi mengenai peraturan di internal kepolisian Polri tentang Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan penerapan keadilan restoratif kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan.   "Komnas Perempuan bersedia menjadi teman diskusi dan bekerjasama dalam penguatan dan peningkatan kapasitas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, serta memberikan dukungan untuk terbentuknya Direktorat PPA," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2).   Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyampaikan, hasil temuan Komnas Perempuan di sembilan provinsi di Indonesia terkait implementasi keadilan restoratif. Temuan pemantauan memperlihatkan pentingnya penguatan bagi aparat penegak hukum yang meliputi pengetahuan, proses dan dampak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan mekanisme keadilan restoratif.   "Di mana tercatat dari 115  kasus dengan mekanisme keadilan restoratif di institusi penegak hukum, 65 di antaranya diterapkan oleh Polri," kata Theresia.   Selain itu, ditemukan pula bahwa di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di daerah timur, lembaga adat berkedudukan kuat di masyarakat, bahkan seringkali lebih kuat dari Polri, hal ini berdampak pada banyak kasus sedang atau akan ditangani Polri yang dikembalikan ke lembaga adat.   Sementara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyambut baik masukan dan hasil pemantauan yang disampaikan Komnas Perempuan. Menurutnya, Polri maupun Komnas Perempuan memiliki niat dan tujuan yang sama untuk dapat memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.    "Kita sepakat untuk meninjau ulang dan menambahkan hal-hal yang terkait penerapan peraturan yang diatur UU TPKS mengingat  peraturan internal yang ada sudah cukup lama," kata Wahyu.    Dia menjelaskan bagaimana kompleksitas dari penerapan keadilan restoratif di masyarakat. Termasuk ditemukan hambatan-hambatan seperti pelatihan dan sumber daya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sudah #tpks #polri #diminta #perkuat #peran #perlindungan #perempuan

KOMENTAR