Ini Daftar 14 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu Kalteng untuk Lakukan Pemungutan Suara Ulang
ILUSTRASI. Petugas PPSU mendistribusikan kotak suara Pemilu 2024 di Gelanggang Olahraga Remaja Senen untuk didistribusikan ke TPS, Jakarta Pusat Selasa (13/2/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
14:08
16 Februari 2024

Ini Daftar 14 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu Kalteng untuk Lakukan Pemungutan Suara Ulang

 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah merekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024 untuk 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di provinsi tersebut.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (16/2), Satriadi, Ketua Bawaslu Kalteng, mengungkapkan hasil pengawasan pada 14 Februari 2024 menunjukkan adanya kebutuhan untuk PSU di beberapa daerah.

"Daerah yang melaksanakan PSU tersebut yakni 1 TPS di Kabupaten Barito Selatan, 2 TPS di Kabupaten Lamandau, Sukamara 2 TPS, Bartim 1 TPS, Kotim 1 TPS, Murung Raya 1 TPS, Pulpis 1 TPS, Kobar 1 TPS dan Kota Palangka Raya ada 4 TPS," ujar Satriadi dikutip dari Antara.

Menurut Satriadi, selain 14 TPS tersebut, terdapat juga 1 TPS di Kabupaten Barito Utara yang sedang dalam proses penelusuran untuk menentukan apakah PSU diperlukan atau tidak.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Kalteng akan merekomendasikan PSU sesuai dengan hasil penelusuran. Satriadi mengungkapkan bahwa 14 TPS tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang sebagian besar serupa.

"14 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 Ayat (2) huruf d dan Ayat (3)," pungkasnya.

Satriadi menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS harus diulang jika terbukti ada pelanggaran dalam pembukaan kotak suara atau proses pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Selain itu, jika petugas KPPS meminta pemilih melakukan tanda khusus pada surat suara atau merusak surat suara yang digunakan, sehingga surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.

Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, serta tidak terdaftar di DPT dan DPTb, juga turut memberikan suara di TPS. Jika ditemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik di satu TPS atau di TPS yang berbeda, pemungutan suara harus diulang.

"Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda," tegasnya.

Di lokasi lain, KPU Kalteng membenarkan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu terkait sejumlah TPS. Mereka sedang menginventarisasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan faktor lainnya sebelum memberikan detail lebih lanjut. Proses ini melibatkan klarifikasi dengan KPU setempat dan koordinasi dengan Bawaslu serta pihak terkait lainnya.

"Memang benar ada potensi PSU, tetapi saat ini masih diinventarisir untuk kelengkapan administrasi dan lainnya. Mengenai detailnya nanti akan disampaikan. Kami masih dalami termasuk faktornya, kami klarifikasi dahulu ke KPU setempat dan itu akan disertai bukti-bukti dan kami masih koordinasi dengan Bawaslu dan lainnya," tutup Satriadi.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #daftar #yang #direkomendasikan #bawaslu #kalteng #untuk #lakukan #pemungutan #suara #ulang

KOMENTAR