Saat TNI Masuk Ruang Sidang Nadiem, Ini Penjelasan Kejagung hingga PN Jakpus
Beberapa personel TNI beranjak keluar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Shela Octavia)
07:42
7 Januari 2026

Saat TNI Masuk Ruang Sidang Nadiem, Ini Penjelasan Kejagung hingga PN Jakpus

- Kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai sorotan publik.

Sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Markas Besar TNI, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), angkat bicara untuk menjelaskan duduk perkara pelibatan aparat militer tersebut.

Kejagung berdasarkan penilaian risiko

Kejaksaan Agung mengeklaim pengerahan anggota TNI untuk mengamankan persidangan telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian risiko.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso mengatakan, pelibatan TNI tidak dikhususkan hanya untuk sidang dengan terdakwa Nadiem Makarim.

“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," kata Riono kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Riono, pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.

“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu," ujar Riono.

Ia menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, melainkan juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

TNI sebut tak terkait perkara

Sementara itu, pihak TNI memastikan keberadaan tiga prajurit di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, kehadiran personel TNI semata-mata menjalankan tugas pengamanan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Aulia menyebutkan, pelibatan TNI dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI.

Selain MoU, Aulia menyinggung Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 4 huruf b, disebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dapat dilaksanakan oleh TNI.

Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa TNI tetap menghormati independensi peradilan dan tidak terlibat dalam proses hukum.

“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” kata Aulia.

PN Jakpus tak dilibatkan

Dari sisi pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan dan TNI, tanpa melibatkan pihak pengadilan.

“Jadi, memang itu koordinasi antara Kejaksaan dengan TNI, bukan dengan Pengadilan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar, saat dihubungi, Selasa.

Firman menegaskan, PN Jakpus tidak dilibatkan dalam pengerahan personel TNI untuk sidang Nadiem Makarim.

Pengamanan untuk Jaksa Penuntut Umum

Firman menuturkan, kehadiran TNI tersebut dimaksudkan untuk pengamanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

“Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang kemarin itu dalam rangka pengamanan Jaksa Penuntut Umum. Ini sudah ada payung hukumnya di Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” imbuh Firman.

Ia juga menyebutkan bahwa sidang pada Senin (5/1/2026) merupakan sidang pertama dalam perkara ini yang dikawal oleh TNI.

Firman mengakui bahwa majelis hakim tidak mendapatkan informasi sebelumnya terkait keberadaan personel TNI di dalam ruang sidang.

Menurut dia, pertanyaan Ketua Majelis Hakim merupakan hal yang wajar.

“Soal Pak Hakim bertanya 'ini TNI dari mana’, itu hal yang wajar. Sebagai Ketua Sidang, beliau tentu perlu mengetahui siapa saja yang ada di ruang sidang,” kata Firman.

Berpotensi pengaruhi persidangan

Kehadiran aparat militer di ruang sidang menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, keberadaan anggota TNI berpotensi memengaruhi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan.

“Ya semua pihak bisa terpengaruh baik hakim, jaksa, maupun penasihat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat," kata Abdul Fickar, kepada Kompas.com, Selasa.

Ia menilai, pengerahan TNI hingga masuk ke ruang sidang merupakan langkah berlebihan dan tidak lazim dalam sistem peradilan pidana.

“Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay," kata dia.

Menurut dia, kehadiran TNI di ruang sidang juga berpotensi menimbulkan prasangka negatif, seolah-olah akan terjadi situasi darurat atau kekerasan.

Oleh karena itu, Fickar menilai penting bagi Kejaksaan Agung dan TNI memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jaksa Agung dan Panglima TNI harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat," ungkap dia.

Kronologi kejadian

Sebagaimana diketahui, sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga oleh dua hingga tiga personel TNI sejak pembacaan dakwaan.

Ketika sidang memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah meminta agar personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan.

“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tag:  #saat #masuk #ruang #sidang #nadiem #penjelasan #kejagung #hingga #jakpus

KOMENTAR