Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026)()
23:42
6 Januari 2026

Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP

- Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap kejanggalan spesifikasi pengadaan TIK untuk PAUD diminta disamakan dengan kebutuhan SD dan SMP.

Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

"Apakah dalam hal ini kejanggalan mengenai spek teknisnya itu sudah ditentukan atau karena pada saat itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ditjen PAUD?" tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, menjelaskan, kejanggalan itu karena pengadaan TIK PAUD tidak sesuai kebutuhan.

Ia menyinggung, hal ini tidak terlepas dari perintah Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

"Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda," jawab Hasbi.

Jaksa mempertanyakan kenapa arahan Jurist itu tidak dibantah oleh jajaran kementerian.

Hasbi menyinggung, Jurist diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri.

"Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa... power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar," imbuh Hasbi.

Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.

Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.

Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kejanggalan #pengadaan #chromebook #jurist #minta #spek #paud #disamakan #dengan

KOMENTAR