Permendagri Wajibkan BPBD di Tiap Daerah, Pengambilan Keputusan Diklaim Lebih Cepat
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, saat memberikan pengarahan pada Rapat Penguatan Kapasitas Satpol PP di Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) dan Pengelolaan Sampah, serta Peningkatan Peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Ia hadir terpisah di Balairung Rudini, Kampus Pusat IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (
22:38
6 Januari 2026

Permendagri Wajibkan BPBD di Tiap Daerah, Pengambilan Keputusan Diklaim Lebih Cepat

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang diterbitkan Rabu (17/12/2025), bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

Adapun Permendagri itu mengatur setiap provinsi, kota, dan kabupaten harus memiliki BPBD.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2026).

Mengacu pada Permendagri tersebut, salah satu perubahan utama adalah jabatan Kepala BPBD kini berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah, dan tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah.

BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, regulasi ini mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Aturan ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.

Tag:  #permendagri #wajibkan #bpbd #tiap #daerah #pengambilan #keputusan #diklaim #lebih #cepat

KOMENTAR