Kemendagri Terbitkan Permendagri, BPBD Kini Wajib Dibentuk di Seluruh Daerah
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (6/5/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
20:34
6 Januari 2026

Kemendagri Terbitkan Permendagri, BPBD Kini Wajib Dibentuk di Seluruh Daerah

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (17/12/2025).

Regulasi ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, penguatan kelembagaan BPBD diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2026).

Mengacu pada Permendagri tersebut, salah satu perubahan utama adalah jabatan Kepala BPBD kini berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah, dan tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah.

BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, regulasi ini mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Aturan ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.

Tag:  #kemendagri #terbitkan #permendagri #bpbd #kini #wajib #dibentuk #seluruh #daerah

KOMENTAR