Demokrat Kini Dukung Pilkada via DPRD, Kebijakan yang Dulu Digagalkan SBY
Sikap politik Partai Demokrat terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi sorotan.
Partai berlambang bintang mercy itu kini mendukung opsi pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Skema yang satu dekade lalu justru digagalkan oleh Presiden keenam RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dukungan itu disampaikan Demokrat seiring dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali wacana perubahan sistem pilkada, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Demokrat berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.
Posisi Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” sambungnya.
Menurut Herman, pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius.
Dia menilai, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah serta memperkuat kualitas kepemimpinan.
“Menurut dia, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” demikian penjelasan Herman.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas.
“Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis,” kata Herman.
“Dan perlu melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” sambung dia.
Herman menambahkan, apa pun mekanisme pilkada yang dipilih ke depan, prinsip demokrasi tetap harus dijaga.
Demokrat, kata dia, tetap menekankan pentingnya penghormatan terhadap suara rakyat dan persatuan nasional.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Herman.
Jejak Lama Wacana Pilkada DPRD
Sebelum kembali digulirkan oleh Partai Golkar dan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 dan sepanjang 2025, wacana mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD sejatinya pernah mengemuka satu dekade lalu.
Bahkan, aturan mengenai pilkada oleh DPRD sempat disahkan oleh DPR RI pada 2014.
Namun, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh SBY selaku Presiden saat itu.
Pada 2014, DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada dengan salah satu poin krusial menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah.
Enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra, mendorong agar pilkada dilakukan melalui DPRD.
KMP diketahui merupakan koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden 2014.
Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura -partai pendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla- menghendaki agar pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Opsi ini juga sempat didukung oleh sebagian anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Setelah melalui pembahasan panjang, DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (25/9/2014) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada.
Rapat tersebut berlangsung alot dan diwarnai perdebatan sengit antarfaksi.
Rapat paripurna yang berlanjut hingga Jumat (26/9/2014) dini hari itu akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasilnya, KMP yang mendukung pilkada melalui DPRD memperoleh 226 suara, sedangkan kubu yang menginginkan pilkada langsung meraih 135 suara.
Di tengah proses tersebut, Demokrat yang sebelumnya menyuarakan dukungan terhadap pilkada langsung dengan sejumlah syarat justru memutuskan walk out saat voting berlangsung.
“Opsi satu, Pilkada langsung 135 (suara). Lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total 361,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santono selaku pimpinan rapat, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Priyo kemudian mengetuk palu pengesahan aturan tersebut.
“Memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD,” ucapnya di ruang rapat paripurna.
Kemenangan KMP dalam pengesahan revisi UU Pilkada itu disambut positif oleh Prabowo Subianto.
Dia menyatakan kegembiraannya karena kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.
“Kita kumpul dalam suasana semringah, setelah semalam kita bersama. Saya cukup salut, beri penghormatan tinggi dan bangga atas pelaku koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih, yang memperlihatkan koalisi real, nyata, solid, punya komitmen kepada idealisme, ideologi,” kata Prabowo saat memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif terpilih dari KMP di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dibatalkan Lewat Perppu oleh SBY
Pengesahan UU Pilkada yang mengalihkan hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung itu memicu kritik luas dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan DPR tersebut.
Melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, SBY menilai pengesahan UU Pilkada oleh DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat.
“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun, tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).
SBY kemudian mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Selain itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.
Dalam pidatonya, SBY menegaskan dukungannya terhadap pilkada langsung.
“Saya dukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” kata SBY saat itu.
Dia juga menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan buah reformasi.
“Saya jadi presiden melalui Pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009,” ujarnya.
DPR RI kemudian menyetujui Perppu yang diterbitkan SBY.
Dengan demikian, keinginan kubu Prabowo pada 2014 untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD gagal terwujud, dan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berada di tangan rakyat.
Tag: #demokrat #kini #dukung #pilkada #dprd #kebijakan #yang #dulu #digagalkan