Kadiv PT PP Didik Mardiyanto Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 M Kasus Proyek Fiktif
Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).(Shela Octavia)
17:14
6 Januari 2026

Kadiv PT PP Didik Mardiyanto Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 M Kasus Proyek Fiktif

- Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Didik Mardiyanto didakwa merugikan negara sebesar Rp 46,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif.

Tindakan ini dilakukannya bersama-sama dengan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2026).

Angka kerugian keuangan ini berasal dari jumlah penerimaan yang didapatkan oleh para terdakwa.

Didik diduga telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 35.325.672.032. Lalu, Herry memperkaya diri sebesar Rp 10.801.303.343.

Adapun, perbuatan kedua terdakwa juga memperkaya Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Jaksa menjelaskan, Didik dan Herry mencairkan sejumlah dana yang merupakan pembiayaan untuk beberapa proyek yang saat itu akan dikerjakan oleh PT PP.

Dalam kurun waktu 2022-2023, PT PP telah memenangkan proyek yang seharusnya bisa dikerjakan, yaitu pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara; proyek Mines of Bahodopi di Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; Sulut-1 Coal Fired Power Plant; Mobil Power Plant paket 7 dan 8; dan Bangkanai GEPP 140 MW; serta Manyar Power Line.

Namun, dana untuk membiayai pekerjaan ini justru dicairkan untuk membiayai kebutuhan pribadi para terdakwa.

Untuk mencairkan dana dari PT PP Pusat, para terdakwa menggunakan sejumlah proyek dan pengadaan fiktif yang tidak dicatat dalam pembukuan resmi.

Demi melancarkan aksi mereka, para tersangka mengajak pihak-pihak untuk menjadi vendor fiktif. Para vendor ini dijanjikan untuk mendapat fee dari pencairan dana dari PT PP Pusat.

Misalnya, untuk proyek pembangunan smelter di Kolaka, Sultra, Didik menyuruh Herry untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp 25 miliar agar bisa diajukan sebagai tagihan fiktif.

Proyek yang berlangsung sekitar 2022 ini menggaet PT Adipati Wijaya sebagai vendor fiktif.

Imam Ristianto setuju untuk menerima pencairan dana dari tagihan fiktif ini karena dijanjikan fee sebesar 3 persen dari nilai proyek yang berjalan.

Pada prosesnya, Imam memerintahkan beberapa pegawainya untuk membuka rekening bank tambahan untuk menampung dana yang masuk.

Pencairan dana dari PT PP juga tidak melalui proses verifikasi yang patut.

Pasalnya, para terdakwa sudah memberikan arahan agar tagihan-tagihan fiktif tersebut dapat dianggap sudah terverifikasi.

Alhasil, dana senilai Rp 10,2 miliar untuk pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sultra justru masuk ke kantong pribadi para terdakwa.

Pola ini berulang pada beberapa proyek-proyek lainnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #kadiv #didik #mardiyanto #didakwa #rugikan #negara #kasus #proyek #fiktif

KOMENTAR