Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu
Pimpinan Dewan Perwalian Rakyat (DPR) RI belum memutuskan jadwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk masa sidang 2026 ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa saat ini parlemen masih dalam masa reses sehingga rapat pembahasan mengenai agenda pembahasan RUU belum dilakukan.
“Justru pembahasan atau tidak pembahasan itu juga belum belum diputuskan, kapan dibahasnya. Karena kita masih reses. Jadi saya juga belum bisa jawab,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (6/1/2026).
Saat ditanya soal kemungkinan penetapan jadwal dilakukan pada pekan depan ketika masa reses DPR selesai, Dasco juga enggan memberikan kepastian.
“Bukan. Jangan di apa dipancing bahwa itu akan ditindak lanjuti minggu depan. Karena minggu depan itu agendanya apa juga waktu kita sudah masuk sidang juga belum tahu gitu,” kata Dasco.
Saat disinggung mengenai sikap DPR RI soal usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Dasco menekankan bahwa pihaknya masih fokus menangani pemulihan pascabencana di Sumatera.
“Oleh karena itu masalah-masalah yang sudah kemudian kemarin menjadi polemik dan kemudian sudah ada berapa sikap ya, kita juga akan minta supaya kita fokus pada rencana itu,” ujar dia.
RUU Pemilu
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akan menggencarkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai awal 2026.
Pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah akan dilakukan untuk mencari sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia.
"Kira-kira sistem pemilu yang idealnya seperti apa, plus minusnya seperti apa, kemudian apa urgensinya kalau kita melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu," ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Sebelum itu, Komisi II akan mengundang berbagai pakar, kelompok masyarakat, dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait RUU Pemilu.
“Yang kami lakukan mulai dari awal tahun 2026 adalah mengundang sebanyak mungkin stakeholders kepemiluan dan demokrasi untuk kita bisa semua mendapatkan insight," ujar Rifqi.
RUU Pemilu, kata Rifqi, telah ditetapkan DPR masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Komisi II disebutnya siap jika ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu.
“Agar kita bisa betul-betul melaksanakan apa yang disebut dengan meaningful participation dalam pembentukan legislasi. Jadi nanti bisa saja pembahasan Undang-Undangnya cepat. Tetapi sebelum itu, kita sudah buka ruang untuk menerima insight," ujar politikus Partai Nasdem itu.