Pigai Sebut Peran Kementerian HAM Nyaris Tidak Ada di KUHAP Baru
- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, peran Kementerian HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sangat minim.
Hal tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi berlakunya KUHAP sejak 2 Januari 2026.
“Gini, soal KUHAP, KUHAP ini keterlibatan Kementerian HAM sangat minim,” kata Pigai saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Meskipun demikian, Pigai mendukung pemberlakuan KUHAP karena disusun dengan sangat profesional dan mengedepankan perspektif HAM.
“Meskipun minim keterlibatan Kementerian HAM yang hampir nyaris tidak, dalam konten KUHAP tapi mereka yang menyusun juga oke, dalam mengerti dalam hak asasi manusia,” ujarnya.
Di sisi lain, dia tak ingin berkomentar banyak soal aturan demonstrasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru karena belum membaca secara detail.
“Saya belum baca,” tuturnya.
Pigai juga belum bisa menilai aturan tersebut menggerus kebebasan berekspresi atau tidak.
“Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” ucap dia.
Tag: #pigai #sebut #peran #kementerian #nyaris #tidak #kuhap #baru