Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026)()
14:26
6 Januari 2026

Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah

- Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kemendikdasmen, Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.

Hal ini Sutanto sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Di antara Pak Mul dan Bu Sri, bapak pernah terima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah, uang?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

“Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto.

Sutanto yang dulu menjabat sebagai Sesditjen PAUDasmen mengaku menerima uang Rp 50 juta ketika Mulyatsyah berkunjung ke rumahnya.

“Kalau tidak salah tahun 2021 akhir. Ya (Mulyatsyah) main ke rumah saya. Kemudian, ninggalin uang Rp 50 juta,” ujar Sutanto.

Pada saat itu, Mulyatsyah tidak menjelaskan alasan di balik penyerahan uang.

“Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberi tahu,” kata Sutanto.

Saat itu, keduanya sama-sama merupakan pejabat eselon 2 di Kemendikbudristek.

Tapi, Mulyatsyah selaku Direktur SMP memang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Saat ini, uang Rp 50 juta ini telah dikembalikan ke negara atas perintah kejaksaan.

“Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan,” lanjut Sutanto.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.

Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #saksi #kasus #chromebook #akui #terima #juta #saat #terdakwa #mulyatsyah #main #rumah

KOMENTAR