Saksi Sebut Staf Kementerian Takut dengan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan
Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kemendikdasmen Sutanto mengatakan, banyak pejabat Kemendikbudristek yang takut dengan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Awalnya, Sutanto hanya mengatakan kalau Jurist merupakan salah satu Stafsus Nadiem yang diberikan kewenangan tambahan hingga bisa mengatur soal anggaran hingga sumber daya manusia (SDM).
“Iya saya kira teman-teman di kementerian semua tahu, mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi anggaran itu, sdm, regulasi, diberikan di sana,” ujar Sutanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Kemudian, jaksa membacakan keterangan Sutanto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika ia dimintai keterangan terkait terdakwa Sri Wahyuningsih.
“Saudara mengatakan, Jurist sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan stafsus Jurist, itu sama dengan yang saya katakan’. Ini benar keterangan saudara?” tanya jaksa.
Sutanto membenarkan kalau Nadiem pernah beberapa kali mengucapkan hal tersebut.
“Ya betul, Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu,” jawab Sutanto.
Kasus korupsi Chromebook
Empat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #saksi #sebut #staf #kementerian #takut #dengan #stafsus #nadiem #makarim #jurist