KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak ingin berkomentar banyak soal aturan demonstrasi atau unjuk rasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Alasannya, dia belum membaca secara detail aturan demonstrasi dalam KUHP yang baru tersebut.
“Saya belum baca,” kata Pigai saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pigai juga belum bisa menilai aturan tersebut menggerus kebebasan berekspresi atau tidak.
“Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” ujar Pigai.
Demo wajib lapor polisi
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan terkait Pasal 256 tentang demonstrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eddy mengatakan, Pasal 256 harus dibaca secara utuh, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang ingin mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi.
"Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy lalu menjelaskan mengapa Pasal 256 ini harus ada dan diterapkan.
Ia mengambil contoh pengalaman pahit ketika sebuah mobil ambulans di Sumatera Barat terhadang oleh demonstran.
"Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena terhadang oleh demonstran," ucap dia.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan kembali bahwa tujuan Pasal 256 untuk memberitahu aparat keamanan supaya dapat mengatur lalu lintas.
"Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas," tutur dia.
Eddy memastikan, aparat tidak akan melarang masyarakat yang ingin berdemonstrasi.
Tugasnya hanya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang berpotensi macet.
"Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya," ucap dia.
Namun, kata Eddy, pasal tersebut kerap kali dibaca tidak secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ," kata dia.
Ia mengatakan, jika seseorang memberi tahu kepada polisi bahwa pihaknya akan menggelar demo, kemudian aksi itu berujung ricuh, maka orang yang terlibat dalam demo itu tidak bisa dijerat pidana.
"Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP," ujar Eddy.
Tag: #kuhp #atur #demo #wajib #lapor #polisi #natalius #pigai #saya #belum #baca