Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem Makarim Dinilai Berlebihan
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim sebagai langkah yang berlebihan.
Menurut dia, pengamanan persidangan sejatinya menjadi kewenangan kepolisian dan tidak semestinya melibatkan TNI, terlebih hingga masuk ruang sidang.
"Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay," kata Abdul Fickar, kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai, pengerahan aparat bersenjata ke dalam ruang sidang justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
Kehadiran TNI dapat memunculkan kesan seolah-olah persidangan berada dalam situasi darurat atau rawan kekerasan.
"Dampaknya menimbulkan prasangka negatif seolah-olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata. Panglima TNI harus menegur bawahannya atas tindakan ini," ujar dia.
Abdul Fickar juga mengingatkan bahwa situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa, maupun penasihat hukum.
"Ya semua pihak bisa terpengaruh baik hakim jaksa maupun penasehat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat," nilai dia.
Ia menilai, perlu ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung dan TNI terkait pelibatan aparat militer dalam pengamanan sidang tersebut.
Menurut dia, klarifikasi penting agar tidak berkembang persepsi negatif di masyarakat.
"Jaksa Agung dan Panglima TNI harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat," ucap dia.
Pengamanan sidang
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga oleh sejumlah personel TNI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 2-3 orang personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan.
Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
"Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tag: #kehadiran #ruang #sidang #nadiem #makarim #dinilai #berlebihan