Dulu Sempat Soroti 17 Masalah di RUU KUHAP, Kini KPK Tak Khawatir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
13:12
6 Januari 2026

Dulu Sempat Soroti 17 Masalah di RUU KUHAP, Kini KPK Tak Khawatir

- Juli tahun lalu, KPK sempat merinci ada belasan poin mengenai masalah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun kini setelah KUHAP sah dan berlaku, KPK tak lagi khawatir. 

“Ya saya kira soal kekhawatiran tidak ada. Itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dia mengatakan, dua instrumen hukum pidana yang baru itu harus dijalankan dan dipatuhi.

Setyo mengatakan, tim biro hukum KPK juga sedang melakukan kajian dan penyesuaian-penyesuaian.

“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses,” ujarnya.

Aturan penyidik KPK pakai UU KPK

Setyo juga menegaskan, aturan soal polisi menjadi penyidik utama dalam KUHAP, tidak memengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah.

Sebab, kata dia, kewenangan penyidik KPK telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang bersifat lex specialist alias khusus.

“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian, jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialist,” tuturnya.

Lebih lanjut, Setyo memastikan, aturan terkait polisi menjadi penyidik utama itu tidak menegasikan kewenangan penyidik KPK.

“Prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” ucap dia.

Sempat identifikasi masalah KUHAP saat belum disahkan

Sebelumnya, KPK dalam kajiannya menemukan 17 poin permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Permasalahan itu terkait hubungan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 17 Juli 2025 lalu.

Silakan klik berita di bawah ini untuk mengetahui rincian 17 poin tersebut:

Budi mengatakan pada saat itu, dari 17 permasalahan yang ditemukan, RUU KUHAP dinilai mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialist) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Padahal, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus.

“Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga," ujar Budi.

Tag:  #dulu #sempat #soroti #masalah #kuhap #kini #khawatir

KOMENTAR