Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
Laras Faizati saat hendak menjalani persidangan. (Suara.com/Yasir)
12:04
6 Januari 2026

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

Baca 10 detik
  • Laras Faizati bacakan pledoi emosional, sebut kasusnya adalah kriminalisasi suara perempuan.
  • Ia diadili karena unggahan kritik atas kematian seorang warga oleh Brimob.
  • Sidang vonis dijadwalkan 15 Januari, empat hari sebelum ulang tahunnya.

Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati, akan menjalani sidang putusan pada 15 Januari 2026 mendatang. Menjelang vonis, ia membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi yang emosional, mengkritik kriminalisasi terhadap perempuan yang berani bersuara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras membacakan pledoi yang ia susun sendiri dari dalam sel tahanan Rutan Pondok Bambu.

"Saya Bukan Kriminal"

Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa dirinya bukanlah figur berpengaruh. Kritik yang ia sampaikan hanya melalui Instagram story yang bersifat sementara. Ia menekankan, satu-satunya hal yang ia lakukan adalah menyuarakan ketidakadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas, saya tidak korupsi. Saya bukan kriminal,” katanya.

Laras mempertanyakan mengapa ia harus dituntut satu tahun penjara karena menyampaikan kritik, sementara oknum yang menyebabkan kematian korban justru menerima hukuman yang lebih ringan.

Kritik Bukan Kriminal

Dalam pledoinya, Laras menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk pembungkaman dan akan melahirkan efek gentar yang membahayakan demokrasi. Ia bercerita bagaimana sesama tahanan perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat apa yang menimpanya.

“Inikah yang negara kita mau? Rakyat yang pasrah, perempuan yang diam, dan pemuda yang bungkam?” tanyanya.

Dengan suara bergetar, ia menutup pembelaannya dengan sebuah permohonan.

"Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara," pintanya.

Suasana sidang menjadi hening dan emosional, diakhiri dengan tepuk tangan panjang dari para pengunjung.

Harapan Ulang Tahun di Rumah

Laras, yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, akan berulang tahun ke-27 pada 19 Januari 2026, hanya empat hari setelah sidang vonis. Kuasa hukumnya, Uli Pengaribuan, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas.

“Kami berharap Laras bebas dan bisa merayakan ulang tahunnya di rumah bersama keluarga,” ujar Uli.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #sidang #vonis #januari #laras #faizati #minta #bebas #rayakan #ulang #tahun #rumah

KOMENTAR