Penukaran Uang Asing Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 M
- Jaksa penuntut umum dari KPK Rony Yusuf mengungkapkan orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, Nurhadi, menukarkan duit mata uang asing sampai Rp 68 miliar.
"Penukaran uang berasal dari tiga money changer, yaitu PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer," ungkap Rony dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Senin (5/1/2026).
Sidang itu beragendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer).
JPU mengungkapkan di PT Sly Danamas Money Changer, penukaran uang dilakukan kakak ipar menantu Nurhadi, Yoga Dwi Hartiar, sejak 2015 hingga 2019 dengan total 186 transaksi valas senilai Rp 43,6 miliar.
Kemudian pada PT VIP, disebutkan penukaran uang dilakukan pegawai MA atas nama Royani sebanyak 27 kali sejak 2008 hingga 2014 senilai total Rp 15 miliar.
Selanjutnya di Bali Inter Money Changer, JPU menyampaikan terdapat empat kali transaksi penukaran valas dari Yoga dan Calvin Pratama pada 2015 senilai total Rp 9,4 miliar.
Saksi benarkan keterangan jaksa
Pemaparan JPU tersebut dibenarkan tiga saksi dalam persidangan, yakni Marketing PT Sly Danamas Money Changer Sharofah, Kepala Kepatuhan PT VIP Carolina Wahyu Aprilia Sari, serta Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer Sugiman Santoso.
Para saksi memberikan keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013–2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012–2018 yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.
Kasus gratifikasi Nurhadi
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya, serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp 11,03 miliar.
Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan Nurhadi dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, eks Sekretaris MA itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, lembaga antirasuah menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
Tag: #penukaran #uang #asing #orang #dekat #sekretaris #nurhadi #capai