Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman dalam program ''Gaspol'' Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (19/11/2025).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
11:14
6 Januari 2026

Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu

- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, sebagian pihak yang menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memahami aturan tersebut secara utuh.

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru.

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan pasal perzinaan yang kerap dipersoalkan.

Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru.

Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama.

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman.

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis.

Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman.

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan.

Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

“Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” kata dia.

Sementara itu, aturan pengaman ketiga tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

“Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” pungkas Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, KUHP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi MK, Sabtu (3/1/2026), terdapat delapan gugatan yang telah terdaftar.

Seluruh permohonan itu diajukan sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.

Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati.

Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi.

Tag:  #habiburokhman #sebut #penggugat #kuhp #baru #paham #utuh #cuma #baca #pasal #tertentu

KOMENTAR