KPK Pastikan Tak Terkendala Penerapan KUHAP Baru dalam Pengusutan Perkara Korupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak menjadi kendala dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi. KUHAP baru tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KUHAP baru tetap memberikan ruang bagi undang-undang yang bersifat lex specialis, termasuk Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya undang-undang, baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Dengan pengaturan tersebut, KPK menegaskan tetap akan merujuk pada ketentuan hukum acara dalam UU KPK maupun UU Tipikor dalam menangani perkara korupsi.
“Terutama di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru yang tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tegasnya.
Budi menambahkan, saat ini KPK masih melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan penerapan KUHAP baru dalam proses penegakan hukum ke depan. Sementara itu, perkara-perkara yang saat ini masih berjalan tetap diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama.
“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini, dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” pungkasnya.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - [email protected]
Rubrik/Kanal: Kasuistika
Tag: #pastikan #terkendala #penerapan #kuhap #baru #dalam #pengusutan #perkara #korupsi