Bagaimana Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru?
- Bagaimana penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
Aturan soal penghinaan presiden dan wapres itu diatur dalam Pasal 218 di KUHP yang berlaku perdana pada 2 Januari 2026 itu.
Pasal 218 KUHP mengatur hukum pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Lantas, bagaimana sesungguhnya penerapan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP baru?
Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, pasal 218 dimuat dalam KUHP yang baru karena presiden dan wakil presiden adalah personifikasi suatu negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy juga mengatakan, pasal tersebut juga dimasukkan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara simpatisan sosok presiden dan wakil presiden dengan kelompok yang tidak menerima.
“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: "Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?", jadi ini adalah kanalisasi,” ujarnya.
Kritik tidak dilarang
Eddy juga menegaskan Pasal 218 ini tidak melarang adanya kritik.
Dia mengatakan, kritik dalam wujud unjuk rasa terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap bisa dilakukan.
“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” tuturnya.
Eddy juga menekankan, pasal ini tidak bermaksud untuk menekan kebebasan demokrasi dan berekspresi.
Dia meminta, masyarakat membedakan definisi kritik dan hinaan.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucap dia.
Delik aduan bersifat absolut
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaporan terkait penghinaan hanya bisa dilaporkan oleh presiden dan wakil presiden secara tertulis.
Sebab, kata dia, pasal 218 dirumuskan dengan delik aduan absolut sehingga menutup celah bagi pihak ketiga sebagai pelapor.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, clear ya,” kata Supratman.
Senada dengan Menteri Hukum, Tim Penyusun KUHP dan KUHAP Kementerian Hukum Albert Aries mengatakan, pasal 218 ini menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan.
Sebab, kata dia, delik aduan bersifat absolut yakni hanya bisa dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden secara tertulis.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.
“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” sambungnya.
Pakar hukum: Potensi jadi pasal karet
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, adanya potensi bahwa kritik kepada Presiden atau Wakil Presiden dianggap sebagai penghinaan.
"Mahkamah Konsitutsi (MK) berpendapat, pasal penghinaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat menimbulkan salah tafsir antara kritik dengan penghinaan," jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (3/1/2026).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Menurut Fickar, pasal tersebut sebelumnya sempat dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
MK sebelumnya telah menyatakan inkonstitusional melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Berlakunya kembali aturan dari kedua pasal tersebut dalam KUHP mengembalikan delik penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
"Ini menjadi sebuah kemunduran dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang jelas-jelas akan mengancam demokrasi dan melanggengkan jalannya otoritarianisme," ujarnya.
Padahal, kata Fickar, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin adanya kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Mahkamah Konstitusi menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji untuk menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan konstitusi,” ucap dia.
Tag: #bagaimana #penerapan #pasal #penghinaan #presiden #wapres #kuhp #baru