3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).()
07:54
6 Januari 2026

3 Aturan Paling Sensitif di KUHP Baru: Zina, Hina Presiden, Demo

- Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, pemerintah mengakui masih ada sejumlah ketentuan yang menuai perdebatan publik.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut, dari sekian banyak isu yang mengemuka, terdapat tiga kelompok pasal yang paling sering disorot dan menyita perhatian masyarakat.

“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025).

Menurut Supratman, tiga isu tersebut menjadi pembahasan paling intensif karena terus memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap melanjutkan pemberlakuan KUHP sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.

“Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua, dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh Ketua Tim dari pemerintah,” kata Supratman.

Pasal perzinaan: Delik aduan dan perlindungan anak

Salah satu pasal yang paling banyak dipersoalkan adalah ketentuan perzinaan, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru.

Supratman menegaskan, secara substansi ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama.

“Saya ingin sampaikan bahwa pasal perzinaan yang ada dalam KUHP yang baru sebetulnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada cakupan perlindungan. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur bagi pihak yang sudah terikat perkawinan.

“Di KUHP lama mengatur salah satunya sudah berkeluarga, tapi di dalam KUHP baru, ada terkait anak, yang harus dilindungi,” tutur dia.

Meski cakupannya diperluas, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap merupakan delik aduan.

“Tetapi, kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orangtua dari si anak,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, pembahasan pasal perzinaan di DPR berlangsung alot dan penuh dinamika, termasuk perdebatan soal moralitas di antara partai-partai politik.

“Perdebatan sangat dinamis, perdebatan soal moralitas di antara partai partai baik yang berideologi, partai yang nasionalis maupun agama, akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ucap dia.

Namun, Supratman menegaskan bahwa hasil akhirnya tetap mempertahankan ruh pengaturan lama.

“Tapi, intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh dia.

Pasal penghinaan presiden: Delik aduan absolut

Pasal lain yang kerap dipersoalkan adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru justru menutup celah kriminalisasi oleh pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden.

“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.

Albert Aries. Dok. istimewa Albert Aries.
Ia menambahkan, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang dapat mengajukan pengaduan, dan pengaduan tersebut harus dilakukan secara tertulis.

“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” ujarnya.

Pasal demonstrasi: Pemberitahuan, bukan Izin

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan Pasal 256 KUHP yang mengatur demonstrasi dan pawai. Menurut Eddy, pasal ini kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, keberadaan pasal tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman empiris, salah satunya peristiwa tragis di Sumatera Barat.

“Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena teradang oleh demonstran,” ucap dia.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).KOMPAS.com/Rahel Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Eddy, tujuan utama Pasal 256 adalah memastikan aparat keamanan dapat mengatur lalu lintas dan melindungi hak pengguna jalan lainnya.

“Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tutur dia.

Ia menegaskan bahwa aparat tidak bertugas melarang demonstrasi, melainkan mengatur dampak lalu lintas yang ditimbulkan.

“Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” ucap dia.

Eddy menilai, kesalahpahaman muncul karena pasal tersebut sering dikutip secara parsial.

“Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” kata dia.


Ia kembali menegaskan bahwa Pasal 256 sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” ucap dia.

Bahkan, Eddy menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan justru melindungi peserta aksi dari jerat pidana.

“Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” pungkas dia.

Tag:  #aturan #paling #sensitif #kuhp #baru #zina #hina #presiden #demo

KOMENTAR