Nadiem Siap Pembuktian Terbalik Usai Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku siap untuk melakukan pembuktian terbalik untuk membuat terang tuduhan kalau ia telah memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor,” ujar kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Yanuar mengatakan, Pasal 37 UU Tipikor memberikan hak bagi terdakwa dalam kasus korupsi untuk membuktikan kalau dirinya tidak melakukan korupsi.
Termasuk, membuktikan kalau terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 38 B Ayat (1) UU Tipikor menjelaskan kalau terdakwa wajib menerangkan soal harta bendanya yang diduga berkaitan dengan dakwaan.
Tim pengacara menegaskan, kesediaan Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik ini bukan berarti Nadiem mengaku bersalah.
“Bahwa dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” lanjut Yanuar.
Untuk melakukan pembuktian terbalik ini, Nadiem bersedia menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan di hadapan persidangan.
Mulai dari laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, serta dokumen pendukung lainnya.
Nadiem didakwa perkaya diri Rp 809,5 miliar
Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar.
Angka ini merupakan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #siap #pembuktian #terbalik #usai #didakwa #perkaya #diri #miliar