Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
Ilustrasi Dedi Mulyadi larang sawit di Jawa Barat. (Suara.com)
20:12
5 Januari 2026

Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?

Baca 10 detik
  • Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, larang penanaman sawit baru per 29 Desember 2025 demi jaga ekologi wilayah.
  • Kebijakan ini memicu kritik Apkasindo karena dianggap diskriminatif dan mengancam mata pencaharian puluhan ribu petani.
  • Surat Edaran tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan bukan produk hukum mengikat publik.

Awal tahun 2026 dibuka dengan kebijakan yang memantik diskusi tajam antara kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat serta menginstruksikan alih komoditas ke tanaman yang lebih cocok seperti kopi, teh, karet, dan kina.

Kebijakan itu ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat. Larangan tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung, serta kebutuhan menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman sawit yang membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.

Menurut Dedi, tanaman komoditas lain seperti kopi dan teh dinilai lebih kompatibel dengan karakter wilayah serta lebih ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi menyebut penetapan larangan tersebut bukan semata soal produksi, melainkan terkait ancaman krisis air dan bencana lingkungan di masa depan. Sawit dinilai berpotensi memperburuk daya resap air dan mempercepat degradasi tanah di wilayah bergunung seperti Jawa Barat.

Respons Petani Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) langsung menanggapi kebijakan Dedi Mulyadi. Apkasindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat membuka ruang dialog, mengingat banyak petani di wilayah tersebut yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sawit.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan Dedi bersifat diskriminatif dan belum disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab langsung krisis air atau bencana lingkungan di Jawa Barat.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya.

Diskusi yang muncul kemudian mempertanyakan tidak hanya arah ekonomi pertanian regional, tetapi juga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor strategis, serta bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Infografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (Suara.com) PerbesarInfografis Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jawa Barat. (Suara.com)

Benturan dengan Regulasi Nasional

Dari sisi regulasi nasional, pengaturan perizinan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa izin perkebunan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan yang melarang total pengembangan sawit, termasuk pada lahan milik badan usaha maupun masyarakat, dapat dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.

Secara hukum administrasi negara, surat edaran pemerintah daerah pada dasarnya bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik atau korporasi.

Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa surat edaran merupakan pedoman administratif internal, bukan suatu aturan utama (regeling) yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.

Dengan kata lain, surat edaran umumnya dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan internal birokrasi, bukan instruksi yang secara langsung dapat dijadikan dasar kewajiban hukum publik atau diuji di pengadilan sebagai norma mengikat.

Editor: Bella

Tag:  #larangan #sawit #jabar #regulasi #nasional #mengapa #surat #edaran #dedi #mulyadi #rawan #digugat

KOMENTAR