Nadiem Makarim Disebut Mundur dari Gojek agar Tak Terlihat Konflik Kepentingan, tetapi...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mundur dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hanya agar terlihat tidak punya konflik kepentingan saat ia menjabat sebagai pejbat negara.
Hal ini diungkapkan JPU dalam saat membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
“Selain itu untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar salah satu jaksa dalam sidang, Senin.
Jaksa mengatakan, alasan agar tidak ada konflik kepentingan ini tidak kuat karena Nadiem menunjuk sejumlah teman dekatnya untuk menempati jabatan strategis pada dua perusahaan yang didirikannya itu.
“Akan tetapi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder (saham pendiri) milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyinggung soal investasi Google yang masuk ke Gojek sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar Rp 99.998.555 dollar Amerika Serikat dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar Rp 349.999.459 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T dalam Kasus Chromebook
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #makarim #disebut #mundur #dari #gojek #agar #terlihat #konflik #kepentingan #tetapi