Eks Sekdis Kabupaten Bekasi Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Ijon Proyek
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
14:30
5 Januari 2026

Eks Sekdis Kabupaten Bekasi Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Ijon Proyek

- Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi soal dugaan suap ijon proyek, Senin (5/12/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir ANTARA, hari ini.

Beni Saputra memenuhi panggilan dan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB.

KPK juga memanggil dua orang saksi selain Beni Saputra, yakni ZNH dan SC selaku pihak swasta.

ZNH dan SC juga memenuhi panggilan berdasarkan catatan KPK. ZNH tiba pada pukul 09.29 WIB, sedangkan SC pada pukul 09.35 WIB.

Kasus menjerat Bupati Ade Kuswara dan ayahnya

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, saat KPK menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan 8 delapan dari 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara itu, pada 29 Desember 2025, KPK sempat memanggil Beni Saputra. Namun, yang bersangkutan tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya, sehingga KPK meminta untuk kooperatif.

Adapun KPK mengungkapkan ada dua hal yang ingin didalami dari Beni Saputra, yakni mengenai barang bukti yang telah disita, serta pokok perkara tersebut.

Tag:  #sekdis #kabupaten #bekasi #penuhi #panggilan #jadi #saksi #ijon #proyek

KOMENTAR