Penyadapan di Luar Kasus Korupsi-Terorisme Belum Bisa Dilakukan meski KUHAP Baru Berlaku
Pemerintah menegaskan bahwa penyadapan di luar perkara korupsi dan terorisme, belum dapat dilakukan meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi berlaku.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sebelum undang-undang khusus tentang penyadapan dibentuk, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan penyadapan dalam perkara selain korupsi dan terorisme.
“Maka pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh. Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri,” ujar Edward dalam konferensi pers pelaksanaan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).
Edward menjelaskan, pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dan terorisme.
Pasalnya kewenangan penyadapan dalam dua perkara tersebut telah diatur dalam undang-undang yang masih berlaku.
“Ini except, kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksisting-nya boleh melakukan penyadapan,” kata dia.
Edward pun menegaskan, KUHAP baru tidak mengatur teknis penyadapan secara perinci.
Dalam KUHAP, penyadapan hanya diatur dalam satu pasal yang menyebut bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat melakukan penyadapan, dengan ketentuan pengaturannya diserahkan kepada undang-undang tersendiri.
“Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya begini, dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan. Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujar Edward.
Menurut Edward, masukan masuknya pengaturan tersebut di KUHAP baru bukan kehendak pemerintah maupun DPR.
Melainkan konsekuensi dari putusan MK saat uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK ketika undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” kata Edward.
Oleh karena itu, putusan MK menegaskan penyadapan pada tindak pidana tertentu harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan diatur secara spesifik melalui undang-undang tersendiri.
Tag: #penyadapan #luar #kasus #korupsi #terorisme #belum #bisa #dilakukan #meski #kuhap #baru #berlaku