Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).(Shela Octavia)
13:14
5 Januari 2026

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Ya, Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf menyebutkan bahwa kliennya akan membacakan eksepsi pribadi.

Pihak pengacara juga akan membacakan eksepsi sendiri.

Atas pernyataan kubu terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang untuk istirahat dan waktu shalat.

“Mengingat kondisi terdakwa juga. Dan ini sudah hampir jam 13.00 WIB, kita ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang sama.

Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan pada pukul 14.00 WIB.

“Dan, kita akan buka kembali untuk memberikan kesempatan kepada PH maupun kepasa terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB,” lanjut hakim.

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #makarim #langsung #ajukan #eksepsi #usai #didakwa #rugikan #negara #triliun

KOMENTAR