Wamenkum Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden Masuk di KUHP Baru
- Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara.
Karenanya, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej itu, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy mengatakan, pasal tersebut juga dimasukkan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara relawan Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang tidak menerima.
“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: "Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?", jadi ini adalah kanalisasi,” ujar dia.
Eddy juga mengatakan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak bermaksud untuk menekan kebebasan demokrasi dan berekspresi, termasuk larangan mengkritik.
Dia mengatakan, masyarakat harus membedakan kritik dan hinaan serta fitnah.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucap dia.
Tag: #wamenkum #ungkap #alasan #pasal #penghinaan #presiden #masuk #kuhp #baru