Mahkamah Konstitusi dan Koreksi Arah Demokrasi Konstitusional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundur
06:42
5 Januari 2026

Mahkamah Konstitusi dan Koreksi Arah Demokrasi Konstitusional

SEPANJANG 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) tampil sebagai aktor kunci dalam melakukan koreksi mendasar terhadap praktik dan desain ketatanegaraan Indonesia.

Sejumlah putusan penting, mulai dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden, pemisahan pemilu nasional dan lokal, kewajiban keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan DPR, pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, hingga penataan ulang relasi kekuasaan pejabat negara, menandai satu fase penting dalam perjalanan demokrasi konstitusional kita.

Putusan-putusan ini sejatinya berfungsi sebagai respons yudisial atas pengujian undang-undang sekaligus memperjelas orientasi bagaimana konstitusi dibaca, dimaknai, dan dijalankan dalam dinamika politik yang terus berkembang.

Dalam perspektif hukum tata negara, 2025 dapat dimaknai sebagai tahun ketika MK secara sadar menegaskan perannya sebagai negative legislator sekaligus sebagai penjaga rasionalitas demokrasi.

Dalam tradisi peradilan konstitusional modern, peran ini dikenal sebagai guardian of constitutional democracy, yakni memastikan bahwa demokrasi tidak melenceng dari prinsip-prinsip dasarnya sendiri.

Koreksi konstitusional

Koreksi itu paling nyata terlihat ketika MK membongkar salah satu pilar paling menentukan dalam demokrasi elektoral, yakni mekanisme pencalonan presiden.

Penghapusan presidential threshold menjadi putusan yang bukan hanya berdampak teknis, tetapi menyentuh jantung kesetaraan politik.

Selama ini, ambang batas pencalonan kerap dipertahankan atas nama stabilitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya justru membatasi hak partai politik dan warga negara untuk berpartisipasi secara setara.

Dengan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, MK mengembalikan prinsip dasar demokrasi elektoral yang menyatakan bahwa setiap kontestan berhak memperoleh kesempatan yang relatif setara untuk berkompetisi.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998) yang menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat direduksi menjadi sekadar mekanisme pemilihan.

Substansi demokrasi justru diukur dari seberapa jauh prinsip inclusiveness dan effective participation benar-benar dijamin dalam praktik.

Ketika akses terhadap kompetisi politik dibatasi oleh desain hukum yang eksklusif, demokrasi kehilangan makna substantifnya dan tereduksi menjadi prosedur formal belaka.

Koreksi MK tersebut sekaligus mengafirmasi pandangan Jimly Asshiddiqie (2006) bahwa konstitusi harus berfungsi sebagai instrumen pembebasan hak-hak politik warga negara, bukan sebagai alat pembatasan yang melampaui prinsip proporsionalitas dan keadilan konstitusional.

Dari soal siapa yang boleh maju, koreksi MK kemudian bergerak ke soal bagaimana demokrasi dijalankan secara rasional dan berkelanjutan.

Putusan yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal pada 2029, mencerminkan evaluasi jujur terhadap pengalaman pemilu serentak.

Efisiensi administratif yang selama ini diagungkan ternyata menyimpan konsekuensi serius, yakni kejenuhan pemilih, kaburnya isu-isu lokal oleh dominasi agenda nasional, serta beban berlebih bagi partai politik dan penyelenggara pemilu.

MK membaca fakta sosial-politik ini secara jernih, dan menjadikannya dasar koreksi desain ketatanegaraan.

Di titik ini, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dibaca dalam kerangka pendekatan institutional realism sebagaimana dirumuskan Bruce Ackerman dalam The New Separation of Powers (2000).

Konstitusi tidak hanya dinilai dari koherensi normatifnya, tetapi juga dari efektivitas institusionalnya dalam merespons dinamika sosial dan politik.

Sebagai living constitution, ia menuntut pembacaan yang adaptif ketika praktik justru menjauh dari cita-cita demokrasi.

Rasionalitas demokrasi tersebut kemudian dilengkapi oleh koreksi yang lebih subtil, tapi tak kalah penting adalah penguatan kesetaraan gender dalam struktur kekuasaan legislatif.

Kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan DPR menandai pergeseran penting dari kesetaraan formal menuju kesetaraan substantif.

MK menegaskan bahwa prinsip kesetaraan tidak boleh berhenti pada tahap pencalonan, tapi harus hadir dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.

Hal ini sejalan dengan gagasan Martha Nussbaum dalam Women and Human Development (2000) yang menekankan bahwa keadilan gender tidak diukur dari kehadiran simbolik perempuan dalam ruang publik, melainkan dari kemampuan substantif mereka untuk berpartisipasi dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Representasi yang tidak disertai daya pengaruh nyata berisiko terjebak menjadi pengakuan formal tanpa makna emansipatoris.

Saldi Isra (2019) juga mengingatkan bahwa demokrasi perwakilan akan terus mengalami ketimpangan apabila struktur internal lembaga perwakilan masih mereproduksi relasi kuasa yang eksklusif dan bias maskulin, sehingga partisipasi politik perempuan berhenti pada angka, bukan pada peran yang menentukan.

Dari demokrasi politik, koreksi MK bergerak ke wilayah hak sosial yang selama ini kerap diposisikan sebagai “hak tambahan”.

Putusan yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, menegaskan kembali karakter UUD 1945 sebagai konstitusi yang berorientasi pada keadilan sosial.

Negara tidak dapat berlindung di balik keterbatasan daya tampung sekolah negeri untuk membenarkan pembiaran biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, karena konsekuensinya adalah ketimpangan akses bagi warga negara.

Maria Farida Indrati (2007) menekankan pentingnya pembacaan konstitusi secara progresif. Menurut dia, norma konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai teks statis yang berhenti pada rumusan formal, melainkan harus ditafsirkan secara kontekstual untuk menjawab ketimpangan struktural yang nyata di masyarakat.

Dalam kerangka ini, hak-hak sosial dipahami sebagai bagian inheren dari mandat konstitusional negara, yang menuntut kehadiran aktif negara dan lembaga konstitusional untuk memastikan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Rangkaian koreksi tersebut akhirnya bermuara pada satu benang merah yang konsisten, yakni etika kekuasaan.

Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri serta pembatasan peran anggota Polri dalam jabatan sipil memperlihatkan ketegasan MK dalam menjaga profesionalisme dan netralitas aparatur negara.

Kekuasaan, dalam perspektif konstitusional, bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal batas dan tanggung jawab.

Di sini, pemikiran klasik Montesquieu dalam De l’Esprit des Lois (1748) tentang bahaya penumpukan kekuasaan menemukan relevansinya kembali.

Ia mengingatkan bahwa ketika kekuasaan terakumulasi tanpa mekanisme pengimbangan yang efektif, hukum kehilangan fungsinya sebagai penjaga kebebasan.

Dalam konteks ketatanegaraan kontemporer, peringatan ini menegaskan pentingnya peran lembaga pengawal konstitusi untuk mencegah penyimpangan kekuasaan yang menggerus etika pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Namun, rangkaian koreksi konstitusional tersebut akan kehilangan daya ubah jika berhenti pada teks putusan.

Sejarah ketatanegaraan Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada perumusan norma, melainkan pada konsistensi implementasi.

Tanpa komitmen kuat dari pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan, koreksi konstitusional berisiko menjadi sekadar arsip yuridis yang rapi, tetapi hampa dampak.

Seperti diingatkan Mark Tushnet (2008) melalui gagasan weak-form constitutionalism, pengadilan konstitusional memang dapat membuka jalan, tetapi keberlanjutan demokrasi konstitusional pada akhirnya ditentukan oleh kesediaan negara dan para pengelola kekuasaan untuk setia pada semangat konstitusi, melampaui kepentingan jangka pendek.

Tag:  #mahkamah #konstitusi #koreksi #arah #demokrasi #konstitusional

KOMENTAR