Perludem Sebut Penyalahgunaan Bansos saat Kampanye Masuk Kategori Politik Uang
ILUSTRASI. Warga mengantri mengambil Kupon Bansos di RPTRA Bawang Putih di Jakarta Utara, Rabu (20/9/2023). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos Koran)
00:08
19 Oktober 2024

Perludem Sebut Penyalahgunaan Bansos saat Kampanye Masuk Kategori Politik Uang

- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengingatkan kegiatan bagi-bagi sembako tidak dijadikan kedok untuk kepentingan kampanye. Terutama bagi calon yang berstatus petahanam.   Iqbal mengatakan, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari sumber anggaran negara APBN atau APBD termasuk kategori politik uang saat masa kampanye. Sehingga bisa digolongkan kategori pelanggaran pidana Pemilu. Apalagi, bentuk penyalahgunaan tersebut seperti pembagian sembako kemudian disertai foto paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.   “Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal, Jumat (18/10).   Menurut iqbal, politik uang menjadi persoalan yang tak pernah selesai setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.   “Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbala.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #perludem #sebut #penyalahgunaan #bansos #saat #kampanye #masuk #kategori #politik #uang

KOMENTAR