Wacana Pilkada Lewat DPRD Disebut Ahistoris dan Inkonsitusional
- Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, berpandangan, wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bukan hanya mengabaikan sejarah demokrasi Indonesia, tapi juga bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari mengingatkan bahwa upaya menghapus pilkada langsung pernah terjadi pada 2014. Saat itu, partai-partai politik di DPR mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pada 2014 sudah pernah ada upaya serupa ketika memang partai-partai politik di Senayan itu mau mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung ketika pemerintahan Presiden SBY,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung”, Minggu (4/12/2025).
Menurut dia, wacana tersebut mendapat penolakan luas dari publik. Presiden SBY pun mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Pada saat itu respons Pak SBY mengeluarkan Perppu, mengeluarkan dua Perppu untuk kemudian mengembalikan pilkada langsung,” ujar Ari.
Elite politik dinilai ahistoris
Ari menilai, munculnya kembali gagasan pilkada tidak langsung menunjukkan sikap ahistoris elite politik.
Ia bahkan mempertanyakan apakah para politisi sengaja melupakan sejarah tersebut atau terlena oleh kekuasaan.
“Jadi ini politisi kita, partai-partai politik kita, pura-pura lupa, pura-pura ahistoris atau memang sudah lupa karena mabuk kekuasaan? Atau memang sudah lupa beneran? Makanya perlu kita ingatkan,” ucap dia.
Ia menegaskan, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY pada 2014 secara jelas membatalkan ketentuan yang menghapus pilkada langsung.
“Jadi jelas 2014 Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu yang saat itu membatalkan pasal-pasal yang memang itu mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tak langsung,” kata Ari.
Bertentangan dengan konstitusi
Lebih jauh, Ari menilai alasan utama penolakan pilkada tidak langsung adalah karena bertentangan dengan konstitusi.
Ia menyebut, mekanisme tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Alasan utamanya apa? Alasan utamanya karena inkonstitusional. Pasti kalau pilkada tidak langsung itu melanggar putusan MK,” ujar Ari.
Ia merujuk pada putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang membedakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam putusan tersebut, kata Ari, pilkada secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
“Terakhir nomor 135 Tahun 2024 soal pemilu nasional dan pemilu lokal. Ketika mandatoris putusan MK yang sifatnya final dan mengikat ketika menyebut ada pemilu nasional dan pemilu lokal artinya apa? Pilkada itu masuk dalam rezim pemilu, bukan dilaksanakan oleh DPRD,” kata dia.
Ari menambahkan, jika putusan MK tersebut dibaca secara utuh, maka posisi pilkada sebagai pemilu yang dilaksanakan langsung oleh rakyat justru tersurat, bukan sekadar implisit.
“Implisit, sebenarnya tersurat itu kalau kita baca putusan MK dan ada dua putusan MK sebelumnya yang sebenarnya menguatkan putusan itu,” imbuhnya.
Tag: #wacana #pilkada #lewat #dprd #disebut #ahistoris #inkonsitusional