MA Siapkan Aturan Teknis Penilaian Hakim dalam Pasal Pengakuan Bersalah KUHAP Baru
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pasal pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Aturan teknis tersebut disusun untuk memastikan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan hak terdakwa.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, penyusunan aturan teknis tersebut dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) internal Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung saat ini sedang mengenugaskan tim teknis POKJA, POKJA KUHP dan KUHAP, dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHAP dalam bentuk peraturan MA,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/1/2026).
Menurut Yanto, dalam ketentuan teknis yang sedang disiapkan, hakim akan memiliki kewenangan khusus untuk menilai serta memutuskan apakah pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa dapat diterima atau justru harus ditolak.
“Yang jelas dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut, ya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar mekanisme pengakuan bersalah tidak disalahgunakan dan tetap menjamin proses peradilan yang adil.
Ketentuan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP
Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Pasal ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut dapat diterapkan.
Bunyi Pasal 78 KUHAP:
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Selain itu, KUHAP juga memberikan peran penting kepada hakim dalam menilai keabsahan pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
Tag: #siapkan #aturan #teknis #penilaian #hakim #dalam #pasal #pengakuan #bersalah #kuhap #baru