Kementerian Imipas Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Implementasikan KUHP Baru
Menteri Imipas Agus Andrianto (Febry/JawaPos)
09:24
4 Januari 2026

Kementerian Imipas Siapkan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Implementasikan KUHP Baru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan pidana nonpemenjaraan. Hal itu menyikapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Imipas Agus Andrianto, menyatakan hingga saat ini telah disiapkan 968 lokasi kerja sosial yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Agus menjelaskan, 968 lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup beragam fasilitas publik. Lokasi kerja sosial itu antara lain berada di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, Kementerian Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 94 Griya Abhipraya siap melaksanakan pembimbingan selama putusan pidana kerja sosial dijalankan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, terdapat 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas dan siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai daerah. Keterlibatan mitra ini mencakup unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah.

Menurut Agus, pembimbingan terhadap pelaku pidana akan dilakukan secara terukur dan profesional. Proses tersebut didasarkan pada hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menurunkan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan, sehingga mereka menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian secara keterampilan dan ekonomi,” ucapnya.

Ia menegaskan tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

“Harapan kita bersama, pengulangan tindak pidana atau residivisme bisa ditekan hingga nol, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan negara kita tercinta,” tutur Agus.

Sebagai bagian dari persiapan, Kementerian Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyatakan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bekerja. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat implementasi KUHP baru.

Kementerian Imipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan dilaksanakan pada periode Juli hingga November 2025 dengan menggandeng berbagai mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #kementerian #imipas #siapkan #lokasi #kerja #sosial #untuk #implementasikan #kuhp #baru

KOMENTAR