KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto 
18:54
18 Oktober 2024

KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan garis waktu atau timeline terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Di mana pertemuan diketahui sedang diusut Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan Saudara ED (Eko Darmanto) dilakukan pada 9 Maret 2023," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).

Tessa melanjutkan, pertemuan antara Alex dengan Eko dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi dua orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

"Bapak AM (Alexander Marwata) selanjutnya meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata Tessa.

"Penyampaian atau pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus atau perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat," imbuhnya.
 
Di sisi lain, lanjut Tessa, melalui tugas dan fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto.


Kemudian pada 15 Maret 2023, Deputi Perncegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.
 
Pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. 

"Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas ke pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Tessa.

Selanjutnya, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.
 
"Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Bapak AM dengan Saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN Saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023," terang Tessa.

Kemudian dari hasil pemeriksaan LHKPN itu, KPK menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sehingga, kata Tessa, pertemuan Alex dengan Eko, terjadi sebelum Eko jadi tersangka.

Tessa menjelaskan, pertemuan Alex dengan Eko juga masuk ke meja Dewas KPK. Saat ini dugaan pelanggaran etik atas pertemuan itu tengah diusut. 

Tessa berharap Dewas KPK bisa profesional menindalanjuti laporan itu.

Menurutnya, apabila melihat peraturan Dewas 02/2021 tentang kode etik dan perilaku KPK berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang atau insan KPK dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tuags jabatan serta pengetahuan pimpinan atau atasan langsung," jelas Tessa.

Menurut Tessa, sebagaimana disampaikan Alex kepada wartawan, pertemuannya dengan Eko diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Pertemuan itu pun didampingi oleh dua staf KPK.

"Dengan paham aturan Dewas tersebut serta didorong pemahaman tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh ED tidak boleh diabaikan maka Bapak Alexander Marwata bersedia menerima laporan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, dengan memberitahukan ke pimpinan lain dan didampingi pegawai di bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," kata Tessa.

"Sikap tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK," lanjutnya.

Namun demikian, lanjut Tessa, pihaknya tetap menghormati dan kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro dan juga Dewas KPK.

"Kami meyakini proses penegakan hukum atau etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya. KPK ajak masyarakat ikut kawal dan pantau proses tersebut," tutur Tessa.

Sebagai informasi, kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari–Maret 2023 silam. 

Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. 

Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.

Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Pertemuan ini yang dijelaskan oleh KPK di atas.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Eko telah divonis enam tahun penjara. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8/2024).

Eko Darmanto melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #beberkan #timeline #pertemuan #alexander #marwata #darmanto #diketahui #pimpinan #lain

KOMENTAR