Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Marzuki Darusman(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
05:14
2 Januari 2026

Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum

- Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai dibuat dengan cara yang sewenang-wenang.

"Jadi KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum," kata Marzuki dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

Dia mengatakan, KUHAP seharusnya berfungsi sebagai salah satu pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat.

Dia mengingatkan pada aksi unjuk rasa Agustus 2025, undang-undang menjadi pelindung warga untuk bisa menyuarakan aspirasinya.

Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, Marzuki pesimis aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat.

"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan yang lalu pada bulan Agustus," imbuhnya.

Bahkan pada KUHAP dan KUHP yang lama, yang melindungi kebebasan berpendapat saja, kata Marzuki, masih ada ribuan orang ditangkap.

"Itu masih berlaku sampai hari ini di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas ya," katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

KUHAP dan KUHP berlaku

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 ini.

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.

Begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Desember 2025.

Tag:  #marzuki #darusman #kritik #kuhap #baru #kesewenang #wenangan #berbaju #hukum

KOMENTAR