Alergi Kritik dan Bahaya Demokrasi Prosedural
DEMOKRASI tidak diukur dari seberapa kuat seorang pemimpin, melainkan dari seberapa aman warga negara menyampaikan kritik.
Pemilu memang penting, tetapi bukan satu-satunya indikator demokrasi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kritik diterima sebagai mekanisme koreksi, atau justru dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kekuasaan.
Dalam teori demokrasi modern, kritik publik bukanlah gangguan stabilitas, melainkan syarat utama akuntabilitas.
Robert Dahl, melalui konsep polyarchy, menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan bila terdapat partisipasi luas dan ruang kontestasi yang bebas. Kritik adalah bagian dari checks and balances sosial—bukan sekadar oposisi politik.
Namun, sejumlah peristiwa di awal masa kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan kekhawatiran tentang menyempitnya ruang kritik.
Pola respons yang defensif terhadap kritik kebijakan, khususnya yang datang dari aktor kredibel dan warga sipil, mengindikasikan demokrasi yang mulai sensitif terhadap dissent.
Respons Presiden Prabowo terhadap kritik publik terkait buruknya manajemen bencana banjir di Sumatera menjadi salah satu contoh awal.
Kritik yang sejatinya menyasar kapasitas negara dalam mitigasi dan respons bencana—isu teknokratis dan kemanusiaan—ditanggapi secara emosional.
Dalam demokrasi, bencana adalah ujian state capacity, bukan ajang pembelaan ego kekuasaan. Ketika kritik manajerial dibaca sebagai serangan personal atau politik, ruang deliberasi publik mengalami penyempitan.
Pola ini berulang dalam polemik diplomasi ketika mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik kinerja Menteri Luar Negeri Sugiono.
Kritik tersebut datang dari figur dengan legitimasi profesional dan pengalaman panjang di dunia diplomasi.
Namun, alih-alih dijawab secara substantif, respons yang muncul justru keras dan personal. Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menyebut kritik tersebut “tidak berdasar dan keliru total.”
Dalam perspektif demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas, peristiwa ini mencerminkan kegagalan ruang publik sebagai arena pertukaran argumen rasional.
Yang terjadi bukan dialog kebijakan, melainkan pembelahan loyalitas. Kritik tidak dinilai dari kualitas argumen, tetapi dari posisi politik pengkritiknya.
Yang lebih mengkhawatirkan, iklim anti-kritik ini tidak berhenti di level elite. Ia merembes ke masyarakat sipil dan ruang digital.
Menjelang pergantian tahun, seperti dikutip Kompas.id, terjadi teror sistematis kepada warga negara yang bersuara kritis.
Seorang aktivis Greenpeace Indonesia dikirimi bangkai ayam dengan sepucuk pesan ancaman dan beberapa pembuat konten kritis terhadap penanganan bencana di Sumatera mendapat teror serupa.
Rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mendapat kiriman bangkai ayam pada Selasa (30/12/2025). Bangkai ayam itu ditemukan di teras rumah pada Selasa pagi, tanpa pembungkus apa pun.
Di kaki ayam tersebut terikat plastik berisi kertas bertuliskan pesan ancaman, dengan huruf kapital, ”JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU, MULUTMU HARIMAUMU”.
Teror dengan cara serupa dan pesan nyaris sama juga dialami pembuat konten asal Aceh, Sherly Annavita. Ia mendapat vandalisme berupa coretan cat merah di mobil pribadi dan kiriman sekantong telur busuk ke tempat tinggalnya.
Ancaman dan teror juga dialami pembuat konten DJ Donny. Ia pun mendapat kiriman bangkai ayam dan pesan berisi ancaman karena konten kritiknya terkait penanganan bencana Sumatera. Belakangan, rumahnya dilempar bom Molotov.
Terlepas dari siapa pelakunya, peristiwa ini menandai pergeseran serius: kritik tidak lagi dilawan dengan argumen, melainkan dengan rasa takut.
Dalam teori demokrasi, intimidasi terhadap pengkritik adalah bentuk chilling effect—situasi ketika warga memilih diam bukan karena setuju, tetapi karena takut. Demokrasi memang masih berjalan secara prosedural, tetapi secara substantif mengalami kemunduran.
Seperti dikemukakan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, demokrasi modern jarang runtuh lewat kudeta; ia melemah perlahan melalui erosi norma, delegitimasi oposisi, dan normalisasi intimidasi.
Fenomena ini mengingatkan pada warisan panjang Orde Baru, ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas.
Dalam konteks hari ini, kita tidak menyaksikan kembalinya otoritarianisme formal, tetapi munculnya mentalitas neo-Orde Baru: kekuasaan yang alergi terhadap koreksi, dan pendukung yang merasa berkewajiban membungkam kritik atas nama loyalitas.
Namun, masalah ini tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan kepemimpinan. Ia juga berkaitan dengan konsep yang lama terabaikan dalam demokrasi Indonesia: followership.
Robert E. Kelley, pelopor studi followership, menegaskan bahwa pemimpin hanya menyumbang sebagian kecil dari keberhasilan sistem. Dalam organisasi maupun negara, kualitas pengikutlah yang menentukan daya tahan jangka panjang.
Kelley membagi pengikut ke dalam lima tipe, mulai dari passive followers hingga exemplary followers.
Demokrasi yang sehat membutuhkan exemplary followers: warga yang loyal pada konstitusi dan nilai kebangsaan, tetapi kritis terhadap kebijakan dan berani menyampaikan koreksi.
Yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Sistem politik kita cenderung memproduksi conformist followers—pengikut yang aktif dan militan, tetapi menanggalkan daya kritis. Kritik dianggap pembangkangan; kepatuhan dipuja sebagai kebajikan.
Dampaknya serius. Demokrasi kehilangan early warning system. Kesalahan kebijakan tidak dikoreksi sejak dini.
Sejarah menunjukkan, banyak kegagalan besar negara bukan disebabkan kurangnya pemimpin kuat, melainkan absennya keberanian kolektif untuk berkata, “ini keliru.”
Perbandingan internasional memperjelas persoalan ini. Di Selandia Baru, Finlandia, dan Jerman, kritik publik dilembagakan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan.
Pemimpin tidak kehilangan wibawa karena dikritik; justru sebaliknya, legitimasi mereka tumbuh karena kesediaan mendengar dissent. Kritik diperlakukan sebagai sumber pembelajaran, bukan ancaman stabilitas.
Indonesia seharusnya bergerak ke arah itu. Demokrasi kita tidak kekurangan pemimpin kuat, tetapi kekurangan ekosistem yang aman bagi kritik.
Tanpa perlindungan terhadap pengkritik—baik elite maupun warga biasa—demokrasi akan berubah menjadi ritual lima tahunan tanpa jiwa deliberatif.
Pada akhirnya, demokrasi bukan tentang siapa yang paling keras bicara, melainkan siapa yang paling siap mendengar.
Kepemimpinan yang kuat lahir dari followership yang dewasa: berani, rasional, dan tidak takut berbeda.
Jika kritik terus dipersempit dan pengkritik dibiarkan menghadapi teror sosial tanpa perlindungan, maka demokrasi Indonesia berisiko menjadi demokrasi prosedural yang kehilangan substansinya.
Demokrasi hanya bisa bertahan bila kritik dilindungi, bukan ditakuti. Dan di situlah masa depan republik ini sedang diuji.