Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI, Negara Rugi Rp 727 Miliar
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto (tengah) dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:26
31 Desember 2025

Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI, Negara Rugi Rp 727 Miliar

Polri membongkar kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp727 miliar.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI pada periode 2012 hingga 2016.

“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Rabu (31/12/2025).

Totok menjelaskan, proses penyidikan kasus ini dimulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP A Nomor 2 dan LP A Nomor 3.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Untuk LP A Nomor 2, lima tersangka berasal dari internal LPEI, yakni FA selaku relationship manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018.

Selain itu, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan, IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI periode 2013–2016, serta AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Sementara untuk LP A Nomor 3, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

“Pasal yang kita persangkakan yang pertama Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kemudian juga Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Totok.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara mencapai 43.617.739 dollar AS atau setara Rp727.949.531.492.

Duduk perkara

Totok memaparkan, kasus ini bermula ketika LPEI pada periode 2012–2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp 45 miliar dan 4.125.000 dollar AS.

Dalam proses tersebut, ditemukan penyimpangan sehingga pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan dan berujung pada kredit macet kolektibilitas lima senilai 9.000.000 dollar AS.

“Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF,” ungkap Totok.

“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 USD melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ujar dia lagi.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dua skala penyimpangan.

Pertama, penyimpangan dalam proses analisis permohonan hingga perjanjian pembiayaan PT MIF, di mana sembilan end user yang diajukan ternyata fiktif.

Kedua, penyimpangan dalam proses pencairan serta monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Ujungnya terjadi macet kol 5 senilai 43.617.739,13 USD,” kata Totok.

Tag:  #polri #bongkar #korupsi #pembiayaan #fiktif #lpei #negara #rugi #miliar

KOMENTAR