Kejagung Ungkap 4 Kasus Terbesar Sepanjang 2025: Perkara Riza Chalid hingga Nadiem Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
14:42
31 Desember 2025

Kejagung Ungkap 4 Kasus Terbesar Sepanjang 2025: Perkara Riza Chalid hingga Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjabarkan empat kasus besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025.

Kasus-kasus ini menyebabkan kerugian negara terbesar tahun ini.

Pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus ini menyeret pengusaha Riza Chalid dengan nilai kerugian mencapai Rp 285,01 triliun.

"Yang pertama kan sudah naik ke Penuntutan. Pertama adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Rabu (31/12/2025).

Kemudian kedua, ada perkara pidana korupsi pengadaan chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Nilai kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp1,98 miliar.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex  Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012?2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012?2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Ketiga adalah pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dengan entitas anak usahanya.

"Nilai kerugian Rp1 triliun 354 miliar," imbuh Anang.

Terakhir adalah kasus importasi gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Namun demikian, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak dihukum.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

Pemulihan Aset

Kejagung RI juga telah berhasil memulihkan aset Rp19,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Anang Supriatna mengatakan, mekanisme pemilihan aset tersebut beragam.

"Baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," katanya.

Dalam dokumen pemaparannya, mekanisme pemulihan aset paling banyak dari penyelesaian uang pengganti, yaitu sebesar Rp18,6 triliun.

Kemudian ada juga setoran uang tunai Rp424,8 miliar, lelang atau penjualan langsung Rp304,1 miliar.

Mekanisme dengan nominal paling kecil adalah pemberian hibah sebesar Rp232,9 miliar.

Tag:  #kejagung #ungkap #kasus #terbesar #sepanjang #2025 #perkara #riza #chalid #hingga #nadiem #makarim

KOMENTAR