Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
- KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 26 Desember 2025.
- Mantan Wakil Ketua KPK menilai penghentian ini tidak layak karena kasus sumber daya alam dengan kerugian negara Rp2,7 triliun.
- Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel yang diduga melawan hukum periode 2007-2014.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menuai kritik pedas.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menilai kasus tersebut sangat tidak layak untuk dihentikan.
Bukan tanpa alasan, kasus ini menyangkut sektor strategis dan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” tegas Laode saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Bukti Suap Sudah Cukup?
Laode membeberkan bahwa pada masa kepemimpinannya, penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti yang kuat, terutama terkait dugaan suap.
Saat itu, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun sudah berjalan untuk memfinalisasi angka kerugian negara.
“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” cetusnya.
Ia juga memberikan solusi hukum jika kendala ada pada perhitungan kerugian negara. Menurutnya, KPK tidak seharusnya memaksakan seluruh dakwaan jika salah satu unsur terhambat.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujar Laode memberi saran.
Jejak Panjang Skandal Tambang Konawe Utara
Kasus yang menyeret Aswad Sulaiman ini bukanlah perkara kecil. Berjalan sejak 2017, berikut adalah poin-poin krusial dalam skandal tersebut:
Dugaan Kerugian Negara Fantastis: KPK awalnya menduga tindakan Aswad merugikan negara sedikitnya Rp2,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari eksploitasi nikel melalui izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga diterbitkan secara melawan hukum pada periode 2007-2014.
PerbesarEks Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. (Suara.com/Lilis Varwati)Aliran Dana Suap: Selain kerugian negara, Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang untuk memuluskan izin tersebut.
Saksi Pejabat Tinggi: Pada 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (kini Menteri Pertanian) sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di wilayah tersebut.
Drama Penahanan yang Batal: September 2023, KPK sebenarnya hampir menjebloskan Aswad ke sel tahanan. Namun, rencana itu gugur di menit terakhir karena kondisi kesehatan Aswad yang memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Anti-Klimaks di Akhir 2025
Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik, kasus ini justru berakhir antiklimaks. Tepat pada 26 Desember 2025, lembaga antirasuah resmi mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti.
Keputusan inilah yang kini memicu tanda tanya besar di mata publik dan mantan punggawa KPK sendiri. (Antara)
Tag: #pimpinan #semprot #keputusan #kasus #korupsi #tambang #rp27 #triliun #sangat #aneh