Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian II-Habis)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan realisasi anggaran dan capaian kinerja tahun 2024 serta realisasi dan target capaian Polri tahun 2025. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.(ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA)
09:02
27 Desember 2025

Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian II-Habis)

PASAL 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Mengacu pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dan Penjelasan Pasal-nya, pertama, anggota Polri setelah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Kedua, anggota Polri setelah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat menduduki jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Ketiga, dengan menafsirkan secara argumentum a contrario, jika mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keempat, juga dengan menafsirkan secara argumentum a contrario, jika berdasarkan penugasan dari Kapolri, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan-nya Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam kaitan itu, pengertian "jabatan" dalam frasa "jabatan di luar kepolisian" telah ditafsirkan oleh MK, dengan menyatakan:

"... Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023]." (vide: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 halaman 180).

Maka, pascaadanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, pengertian Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dan Penjelasan Pasal-nya, menjadi, sebagai berikut: pertama, anggota Polri setelah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Kedua, jika mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tersebut tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Materi Muatan Perpol 10/2025

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melakukan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025) pada Pasal 3 Ayat (2), (3), (4), dan (5) mengatur 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat dijabat dari anggota Polri dan pelaksanaan tugasnya pada: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan yang diatur dalam Perpol 10/2025 tersebut, adalah jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia, sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Jadi, sebenarnya ketentuan Pasal 3 Ayat (2), (3), (4), dan (5) Perpol 10/2025 itu mengatur penugasan anggota Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Atau dengan kata lain, memakai istilah pada Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dan Penjelasan Pasal-nya maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, mengatur penugasan anggota Polri yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Pada titik ini, maksud Perpol 10/2025 tidaklah bertentangan dengan original intent dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Karena yang diatur dalam Perpol 10/2025 adalah jabatan yang diisi oleh anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian karena memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Masalahnya adalah, Perpol 10/2025 ini mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam UU Polri dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah (PP). Bukan diatur dalam materi muatan Perpol 10/2025.

Dilihat dari sisi materi muatannya, Perpol 10/2025 yang mengatur 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat dijabat dari anggota Polri, yang seharusnya diatur dan merupakan materi muatan UU Polri dan ditindaklanjuti materi muatannya dalam PP, adalah tidak dapat dibenarkan menurut asas hukum.

Dapat dikemukakan sebagai komparasi, dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) khususnya dalam Pasal 47 dinyatakan bahwa Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam kasus prajurit (TNI) pengisian jabatan kementerian/lembaga dari anggota TNI di luar institusinya telah diatur dalam UU in casu UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Untuk mengoreksi inkonstitusionalitas Perpol 10/2025, menurut penulis, adalah tidak tepat jika dengan menerbitkan PP dengan alasan teknis karena dari sisi waktu dinilai lebih cepat dibanding menyusun undang-undang, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Merujuk pada Pasal 19 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri.

Selanjutnya, Pasal Pasal 19 Ayat (4) UU ASN menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari anggota Polri dan tata cara pengisiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Jadi, pengaturan kedalam bentuk peraturan pemerintah (PP) adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang seharusnya diatur lebih dahulu dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Masalahnya, sebagaimana telah disinggung di awal, dalam UU Polri belum diatur instansi pusat dalam hal ini kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Jika pengaturan mengenai instansi pusat dalam hal ini kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri, kemudian langsung diatur dalam PP jelas tidaklah tepat dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022, diatur perlunya harmonisasi horizontal antara undang-undang satu dengan undang-undang yang lainnya.

Maka UU Polri perlu dilakukan harmonisasi secara horizontal dengan UU ASN terkait pengisian jabatan pada instansi pusat dalam hal ini kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Dalam hemat penulis, maka Pemerintah dalam hal ini Presiden perlu melakukan perubahan atas UU Polri.

Namun demikian, jika dianggap mendesak sebagai kegentingan yang memaksa, maka Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas UU Polri.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, dalam pandangan hukum penulis, penerbitan Perpu di atas memenuhi keadaan obyektif sebagai syarat dikeluarkannya Perpu.

Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 halaman 20, menentukan 3 (tiga) sarat sebagai parameter diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yaitu apabila:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Syarat pertama, sudah ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah pengisian jabatan pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri menyusul pro kontra keluarnya Perpol 10/2025.

Syarat kedua, dalam UU Polri belum ada pengaturan dan terjadi kekosongan hukum mengenai pengisian jabatan pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri, sebagaimana ditunjuk oleh Pasal 19 Ayat (3) UU ASN.

Syarat ketiga, adanya kekosongan hukum mengenai pengisian jabatan pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri, perlu kepastian hukum segera karena sudah menjadi perhatian publik sekaligus menimbulkan pro kontra di mana jika menggunaka prosedur perubahan UU Polri memakan waktu yang relatif lama.

Solusi yuridias tersebut memiliki kelebihan 3 (tiga) hal, pertama, dari sisi hierarki peraturan perundang-undang adalah tepat.

Kedua, dari sisi harmonisasi horizontal akan terwujud sinkronisasi antara UU ASN dengan UU Polri.

Ketiga, dari sisi waktu juga bisa terjawab kendala lambatnya waktu jika dilakukan melalui usulan perubahan atas UU Polri.

Tag:  #menyoal #rencana #penerbitan #atur #jabatan #sipil #untuk #polisi #bagian #habis

KOMENTAR