Dua Kapalnya Mau Dilelang Jaksa, Ary Bakri: Enggak Masuk Akal
- Pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri, mengatakan rencana pelelangan dua kapalnya adalah hal yang tidak masuk akal.
Hal ini Ariyanto sampaikan usai mendengar permohonan pelelangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini.
“Ya, enggak masuk di akal lah,” ujar Ariyanto ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Ariyanto yang sempat diwawancarai singkat oleh awak media menyebutkan, seharusnya pelelangan barang bukti sitaan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Namun, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak jika permintaan dari kejaksaan ini disetujui oleh majelis hakim.
“Ya, kita bisa berbuat apa?” kata Ariyanto sambil digiring ke ruang tahanan.
Diberitakan, Kejari Jakpus mengajukan permohonan lelang untuk dua kapal milik Ariyanto yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Surat permohonan ini sempat dibacakan secara singkat oleh ketua majelis hakim, Effendi, dalam sidang.
“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang.
Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.
Majelis meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.
Pasalnya, saat ini sidang masih dalam tahap pembuktian.
“Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya, gitu,” kata Hakim Effendi.
Majelis juga meminta dokumen bukti kepemilikan kapal.
Pasalnya, permohonan yang diserahkan baru sebatas surat pengantar saja.
“Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan udah disita, kan?” lanjut Effendi.
Setelah jaksa melengkapi data-data ini, hakim baru akan meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto terhadap permohonan lelang ini.
Penyitaan Kapal
Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.
Dua kapal milik Ariyanto ikut disita oleh kejaksaan karena diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.
Selain kapal, jaksa juga menyita sejumlah mobil mewah hingga ratusan helm milik Ariyanto.
Dalam kasus ini, pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau onslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Proses suap ini juga melibatkan advokat Junaedi Saibih dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Ariyanto dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Ariyanto, Marcella, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), serta dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp24.537.610.150,9 yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasihat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.