Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
06:36
24 Desember 2025

Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total

Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025 terkait suap proyek.
  • Kasus ini memperlihatkan bahaya dinasti politik dan perlunya reformasi total tata kelola pengadaan serta pengawasan di pemerintah daerah.
  • The Indonesian Institute menyoroti kasus ini sebagai puncak gunung es korupsi yang menuntut transparansi dan perbaikan sistem perekrutan partai politik.

Praktik lancung dinasti politik yang berujung pada korupsi kembali terbongkar lewat operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tertangkapnya Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya sendiri, HM Kunang, dalam kasus dugaan suap ijon proyek menjadi alarm paling keras yang menuntut adanya reformasi total di tubuh pemerintah daerah.

Kasus ini bukan sekadar menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi, tetapi secara telanjang mempertontonkan bagaimana kekuasaan yang terkonsentrasi dalam satu keluarga menjadi sangat rentan disalahgunakan.

Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menegaskan, kasus ini adalah puncak gunung es dari masalah tata kelola pemerintahan yang kronis.

Menurut Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, lingkaran setan korupsi di daerah, terutama yang melibatkan suap dan jual-beli proyek, hanya bisa diputus dengan perombakan sistem secara mendasar. Transparansi menjadi kunci yang tidak bisa ditawar lagi.

"Beragam kasus korupsi yang ada menunjukkan bahwa reformasi harus dilakukan pada tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme tender dan pemberian persetujuan anggaran agar informasi setiap tahapan bisa diakses publik," ujar Manajer Riset dan Program TII Felia Primaresti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (23/12/2025).

Penyakit Kronis Nepotisme dan Pengawasan Lemah

Keterlibatan ayah sang bupati, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa, dalam pusaran kasus ini menyoroti betapa berbahayanya nepotisme.

Ketika batas antara hubungan keluarga dan urusan pemerintahan menjadi kabur, potensi penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.

Felia menekankan perlunya mekanisme pengawasan berlapis untuk mencegah hal ini.

Selain itu, Felia mengatakan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap pemerintah desa dan pemda dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan atas nama hubungan keluarga.

Pengawasan ini, menurutnya, tidak bisa lagi hanya mengandalkan aparat internal. Peran aktif masyarakat menjadi sangat vital untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Menurut dia, upaya tersebut dapat melibatkan partisipasi publik agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, kasus ini adalah sebuah tamparan keras sekaligus momentum emas untuk berbenah total. Ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa birokrasi bisa dibersihkan dari praktik koruptif dan kepentingan kroni.

Dia menyebut kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkab Bekasi untuk memperbaiki kelembagaan tata kelola pemerintahan lokal.

Pemkab Bekasi, kata dia, juga perlu menerapkan reformasi kebijakan yang tegas sehingga birokrasi benar-benar melayani rakyat, bukan memenuhi kepentingan kroni atau keluarga.

Tamparan Keras untuk Partai Politik

Akar masalah ini juga ditarik lebih jauh hingga ke hulu, yakni partai politik sebagai "pabrik" yang mencetak para calon pemimpin daerah. TII menilai, parpol punya tanggung jawab besar dan harus segera mereformasi diri.

Untuk partai politik, kata dia, juga perlu mereformasi kelembagaan secara internal, terutama dalam merekrut atau menominasikan kandidat dalam pemilihan umum.

Kronologi Operasi Senyap KPK di Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bupati #bekasi #ayah #dicokok #tata #kelola #pemda #perlu #direformasi #total

KOMENTAR