Imigrasi Tangkal Bintang Porno Asal Inggris Bonnie Blue Masuk Indonesia Selama 10 Tahun
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar. (Rolandus Nampu/Antara)
17:32
23 Desember 2025

Imigrasi Tangkal Bintang Porno Asal Inggris Bonnie Blue Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan bintang porno asal Inggris, berinisial TEB alias Bonnie Blue ditangkal masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Penangkalan itu terhitung sejak 12 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan penangkalan tersebut dilakukan menyusul adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

“Kami tangkal selama 10 tahun, bukan enam bulan,” kata Yuldi Yusman dalam keterangannya, Selasa (23/12).

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas TEB bersama sejumlah warga negara asing (WNA) lainnya. Mereka diamankan Polres Badung pada 4 Desember 2025 di kawasan Pererenan, Bali, terkait dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski unsur pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak terpenuhi karena konten bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas.

Para WNA kemudian dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

"Imigrasi menilai TEB telah menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk melakukan aktivitas produksi konten bersifat komersial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun terhadap TEB guna menjaga ketertiban umum, citra pariwisata Bali, serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #imigrasi #tangkal #bintang #porno #asal #inggris #bonnie #blue #masuk #indonesia #selama #tahun

KOMENTAR