Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Tunggu Apa?
Ilustrasi KPK. KPK melakukan tiga kali OTT pada 18 Desember 2025(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
08:10
23 Desember 2025

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Tunggu Apa?

- Meski telah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Publik pun bertanya-tanya, apa yang masih ditunggu lembaga antirasuah dalam perkara yang menyita perhatian luas tersebut.

Wakil Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, penetapan tersangka dalam kasus kuota haji tinggal menunggu waktu.

Ia menegaskan, penyidik saat ini tengah merampungkan proses yang diperlukan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Firli dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).

Kendati demikian, Firli tidak mengungkap secara rinci kapan penetapan tersangka akan dilakukan.

Ia hanya menjelaskan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Firli, dugaan kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dipastikan sebelum KPK melangkah lebih jauh.

Untuk itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," ucap dia.

Penyelewengan kuota tambahan haji

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Lantas, siapa saja yang sudah diperiksa KPK?

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dalam perjalanannya, KPK sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan kedua, KPK mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).

Tak hanya itu, KPK juga mendalami keterangan Yaqut soal beberapa temuan penyidik KPK dan tim auditor BPK saat berada di Arab Saudi.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” ujarnya.

2. Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi

KPK juga kembali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, pada Selasa (16/12/2025).

Usai diperiksa, Tauhid mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji.

“Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK,” kata Tauhid di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

3. 350 biro travel haji

KPK juga mencatat telah memeriksa 350 biro travel haji sebagai saksi dalam perkara tersebut untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara pada 11 November 2025.

Ketika itu, penyidik KPK masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

4. Khalid Basalamah

Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pada awal September, KPK juga memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi.

KPK mengungkapkan, Khalid Basalamah juga mengembalikan uang kepada KPK terkait pengurusan haji khusus.

Saat itu, kata KPK, Khalid diperas agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,” sambungnya.

5. Dirjen PHU Kemenag

KPK juga sudah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU), Hilman Latief, pada 18 September 2025 lalu.

Saat itu, dia mengaku dicecar penyidik soal regulasi dalam proses pembagian kuota haji.

“Kita pendalaman regulasi, tahapan-tahapan dan lain-lain,” kata Hilman usai diperiksa, Kamis.

6. Eks stafsus Yaqut

Pada akhir Agustus 2025, KPK memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami keterangan Alex terkait pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.

Gus Alex diduga mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.

7. Bos Maktour

KPK juga sudah memeriksa Bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, yakni Fuad Hasan Masyhur, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Saat itu, Fuad mengaku hanya mendapati bagian kecil dari alokasi haji khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya,” kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Sita Rumah, mobil dan motor

KPK juga menyita satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dan dua unit sepeda motor terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada 19 November 2025.

Penyitaan dilakukan terhadap pihak swasta karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas pihak swasta tersebut.

Tag:  #kunjung #tetapkan #tersangka #kasus #kuota #haji #tunggu

KOMENTAR