Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
Foto sebagai ILUSTRASI: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
22:00
19 Desember 2025

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Baca 10 detik
  • Enam terdakwa dalam sidang Tipikor Mataram merekayasa pengadaan laptop Chromebook di Lombok Timur tahun 2022.
  • Rekayasa dilakukan melalui e-katalog dengan menunjuk perusahaan boneka untuk pengadaan laptop oleh pihak tidak terdaftar.
  • Skema korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar, dengan keuntungan terbesar dinikmati terdakwa LH.

Jaringan manipulasi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akhirnya terbongkar di meja hijau.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan secara gamblang bagaimana enam orang terdakwa bersekongkol merekayasa proses pengadaan laptop yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (19/12/2025), skandal proyek tahun 2022 ini dikuliti habis.

Para terdakwa diduga menjalankan modus canggih untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya transparan.

"Bahwa keenam terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar," kata Balma Ariagana, salah seorang perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.

Keenam terdakwa yang diseret ke kursi pesakitan adalah mereka yang berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA. Menurut dakwaan jaksa, mereka adalah pihak-pihak yang menikmati keuntungan pribadi dari kerugian negara yang fantastis tersebut.

Modus Operandi: Rekayasa E-Katalog dan Perusahaan 'Siluman'

Pusat dari manipulasi ini adalah sistem e-katalog, sebuah platform yang dirancang untuk mencegah korupsi. Namun, di tangan para terdakwa, sistem ini justru menjadi alat untuk melancarkan aksi mereka.

Jaksa menguraikan bagaimana sejumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia ternyata tidak memiliki ketersediaan barang atau produk paket laptop Chromebook yang dipesan.

Mereka hanyalah "boneka" dalam skema besar ini. Anehnya, meski tak punya barang, perusahaan-perusahaan ini bisa memenangkan proyek.

Lantas, dari mana laptop itu berasal? Di sinilah akal bulus mereka terungkap.

"Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ucap jaksa.

Dengan kata lain, para terdakwa diduga menunjuk perusahaan fiktif atau "meminjam bendera" perusahaan lain yang terdaftar di e-katalog, namun pengadaan barang sesungguhnya dilakukan oleh perusahaan lain yang sama sekali tidak terdaftar.

Ironisnya, beberapa perusahaan penyedia ini muncul atas inisiatif terdakwa MJ, sementara empat perusahaan lainnya datang dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur saat itu, Muhammad Juaini Taofik.

Pesta Pora Aliran Dana Haram Rp9,2 Miliar

Dari total kerugian negara Rp9,2 miliar yang dihitung oleh akuntan publik, jaksa merinci aliran dana haram tersebut ke kantong para terdakwa dan perusahaan yang terlibat.

Terdakwa LH, selaku Direktur PT Temprina Media Grafika (perusahaan yang tidak terdaftar di e-katalog), disebut menerima keuntungan paling besar, yakni Rp5,5 miliar.

Uang panas ini kemudian ia distribusikan lagi kepada terdakwa S (Direktur CV Cerdas Mandiri) sebesar Rp2 miliar dan kepada terdakwa MJ (marketing PT JP Press) sebesar Rp238 juta.

Sementara itu, terdakwa LIA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media juga turut menikmati keuntungan sebesar Rp534 juta.

Tak hanya itu, uang juga mengalir deras ke tujuh perusahaan penyedia di e-katalog yang diduga hanya menjadi perantara, dengan total mencapai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Hanya terdakwa A yang memutuskan untuk melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #jaksa #bongkar #akal #bulus #proyek #chromebook #manipulasi #katalog #rugikan #negara #rp92 #miliar

KOMENTAR