Kejagung Sebut Sudah Lebih Dulu Tetapkan Tersangka Tiga Jaksa yang Sempat Ditangkap KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Dok.JawaPos.com).
18:32
19 Desember 2025

Kejagung Sebut Sudah Lebih Dulu Tetapkan Tersangka Tiga Jaksa yang Sempat Ditangkap KPK

 - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, OTT itu berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh instansinya. Yakni pemerasan dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan 3 orang jaksa menjadi tersangka.

”Memang benar kemarin ada Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, diantaranya salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Anang pada Jumat (19/12). 

Jaksa yang terjaring dalam OTT KPK berinisial RZ. Selain itu, KPK juga mengamankan 2 orang swasta berinisial DF dan MS. Ketiga tersangka tersebut sudah diserahkan oleh KPK kepada Kejagung kemarin malam (18/12).

Atas langkah yang dilakukan oleh KPK, Kejagung menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Sebab, Lembaga Antirasuah dinilai telah membantu Kejaksaan melakukan bersih-bersih institusi dari praktik kotor. 

”Ini merupakan bentuk koordinasi, sinergi, dan kolaborasi untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” terang dia. 

Namun demikian, Anang menyatakan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada Rabu (17/12).

Tidak hanya 3 tersangka, Kejagung juga sudah menetapkan 2 orang tersangka tambahan. Keduanya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial HMK dan RP. Sehingga total ada 3 orang jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

”Total ada 5 tersangka, terdiri dari 3 jaksa dan 2 pihak swasta,” ucap Anang.

HMK adalah jaksa yang bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tigaraksa, RP adalah jaksa penuntut umum, dan RZ sebagai pejabat struktural di Kejati Banten. Kasus pemerasan itu bermula dari penanganan perkara tindak pidana umum terkait dengan pelanggaran UU ITE. Pelapor dalam kasus tersebut adalah seorang warga negara asing dari Korea Selatan (Korsel). Pemerasan terjadi saat penanganan perkara berlangsung.

”Pemerasan diduga terkait penanganan perkara, salah satunya agar perkara tersebut bisa P21 atau kepentingan lain,” kata Anang.

Kepentingan lain itu yang kini tengah didalami oleh penyidik. Anang memastikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi jaksa yang kedapatan telah melakukan pelanggaran hukum. Apalagi jika tindak pidana tersebut berkaitan dengan perkara. Selama ada bukti kuat, dia tegas menyatakan, Kejaksaan akan menindak setiap jaksa nakal.

”Kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama bukti kuat, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di atasnya,” imbuhnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #kejagung #sebut #sudah #lebih #dulu #tetapkan #tersangka #tiga #jaksa #yang #sempat #ditangkap

KOMENTAR