Kejagung Tetapkan Tersangka Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Mereka adalah tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.
Tiga jaksa tersebut berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
"Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Anang menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan dua tersangka.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menyerahkan tiga orang, yakni satu jaksa dan dua pihak swasta, hasil OTT kepada Kejagung karena perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Anang mengatakan, Kejagung mengapresiasi langkah KPK dalam OTT tersebut sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarlembaga penagak hukum.
"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa semua tersangka sudah diperiksa dan ditahan. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Kasus Pemerasan
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara UU ITE yang melibatkan warga negara Korea sebagai pelapor, serta tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Menurut Anang, dalam penanganan perkara tersebut, oknum jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada para pihak.
Dari OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta.
"Uang yang disita kemarin dari itu sekitar Rp 941 juta," ujar Anang.
Pembagian atau aliran dana kepada masing-masing tersangka, menurut Anang, masih didalami oleh penyidik.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum mana pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika keterlibatan tersebut mengarah ke atasan para jaksa tersangka.
"Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti," tegasnya.
OTT KPK
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa di Banten dari KPK pada Jumat dini hari.
KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025).
"Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Asep menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).
Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK.
Tag: #kejagung #tetapkan #tersangka #jaksa #yang #terjaring #banten