Pasca Terjaring OTT di Banten, KPK Serahkan Jaksa Kepada Kejagung, Pastikan Kasus Diusut Tuntas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan seorang jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis tengah malam (18/12).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut ada 9 orang yang diamankan. Termasuk diantaranya seorang jaksa. Namun demikian, kini jaksa tersebut sudah diproses oleh Kejagung. Sehingga penanganan kasus yang melibatkan jaksa tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
”Terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ungkap Asep.
Keputusan tersebut diambil oleh KPK lantaran jaksa tersebut juga sudah berstatus tersangka. Dia menyebutkan bahwa status hukum itu dibuktikan dengan sprindik yang sudah diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Untuk itu, Lembaga Antirasuah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan.
”Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” terabg dia.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 2 orang pengacara dan 6 orang pihak swasta. Sementara barang bukti yang berhasil diambil oleh KPK salah satunya adalah uang tunai dengan nilai mencapai 900 juta. Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin menyampaikan bahwa serah terima itu adalah bentuk sinergi.
”Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi, kami sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.
Secara lebih terperinci, lanjut Sarjono, nantinya penjelasan akan disampaikan oleh Kejagung setelah pihak-pihak terkait menjalani proses hukum di Gedung Bundar. Dia memastikan bahwa kasus tersebut akan diungkap sampai tuntas. KPK yang sempat melakukan OTT juga akan mengikuti penanganan kasus tersebut.
”Besok (hari ini) baru menjadi terang dan benderang perkaranya bagaimana kasus posisi yang sesungguhnya. Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.
Tag: #pasca #terjaring #banten #serahkan #jaksa #kepada #kejagung #pastikan #kasus #diusut #tuntas