Brigadir IAM dan Bripda AMZ Dipecat Usai Terlibat Pengeroyokan Matel di Kalibata
- Birgadir IAM dan Bripda AMZ resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
Keputusan pemecatan terhadap keduanya diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).
"Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.
Dalam persidangan terungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang sempat diberhentikan oleh matel atau debt collector.
Usai diberhentikan matel, Bripda AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Setelah itu, Brigadir IAM mengajak sejumlah anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian. Empat personel yang ikut bersama Brigadir IAM adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB.
Fakta persidangan menunjukkan, keempat anggota tersebut dinilai hanya mengikuti ajakan seniornya dan turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Atas perbuatannya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi etik kepada Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.
Selain sanksi etik, keempatnya juga dikenai sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun.
"Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Erdi.
Kronologi Pengeroyokan Matel di Kalibata
Diketahui, pengeroyokan dua debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (11/12/2025) pukul 15.45 WIB, dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.
Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Tag: #brigadir #bripda #dipecat #usai #terlibat #pengeroyokan #matel #kalibata