Marcell Harap Putusan MK soal Hak Cipta Bisa Buat Seimbang Ekosistem di Indonesia
Musisi Marcell Siahaan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).(Shela Octavia)
19:30
17 Desember 2025

Marcell Harap Putusan MK soal Hak Cipta Bisa Buat Seimbang Ekosistem di Indonesia

- Musisi Marcell Siahaan berharap dengan dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, akan tercipta keseimbangan dalam ekosistem kreativitas di Indonesia.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Hak Cipta Nomor 28/2014 dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025.

“Sekarang sudah Insya Allah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan,” ujar Marcell, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

“Ini Undang-Undang Hak Cipta khususnya untuk membangun keseimbangan, supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi,” kata Marcell, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Marcell mengatakan, selama ini permasalahan ada pada tata kelola, bukan di aspek peraturan.

Ia berharap, usai putusan MK ini, semua pihak bisa duduk bersama untuk memperbaiki tata kelola.

“Jadi, yang kita lakukan sekarang adalah bagaimana kita sama-sama duduk bareng sebetulnya tanpa harus ribut-ribut, kita tentukan tata kelolanya seperti apa yang rapi dan bersih,” lanjut Marcell.

Menurut dia, putusan MK ini bisa menjadi dasar pembahasan untuk memperjelas beberapa hal yang selama ini terus diperdebatkan.

“Kita breakdown dalam bentuk yang lebih praktis dan lebih istilahnya pelaksanaan. Entah itu di PP, entah itu di Permenkum, di manapun, skema tarif dan sebagainya. Itu semuanya nanti akan berjalan simultan. Kalau ini direvisi, semuanya akan ikut,” ujar dia.

Marcell menegaskan, suatu ciptaan, misalnya lagu, diproduksi agar bisa dinikmati oleh masyarakat.

“Teknisnya adalah dari asas bahwa lagu itu asasnya kan first to declare, pertama kali diumumkan. Ketika lagu itu diumumkan, diperdengarkan, ada hak publik di situ yang harus kita hormati,” imbuh dia.

Marcell mengatakan, setelah suatu lagu dipublikasikan, tujuannya adalah agar karya itu bisa dinikmati masyarakat, bukan untuk dimonopoli.

“Kan tujuan kita kan kenapa di-declare? Supaya orang dengar. Supaya orang mengapresiasi. Supaya orang mengeksplorasi lagu-lagu kita,” kata dia.

Namun, jika karya-karya ini tidak punya undang-undang sebagai payung hukum, ciptaan ini tentu rentan dieksploitasi.

“Undang-undang menyeimbangkan itu,” kata Marcell.

Amar putusan

Secara keseluruhan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Lebih lanjut, majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa "imbalan yang wajar" dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan restorative justice daripada pidana.

“Menyatakan frasa "huruf f" dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,” imbuh Suhartoyo.

Tag:  #marcell #harap #putusan #soal #cipta #bisa #buat #seimbang #ekosistem #indonesia

KOMENTAR